Imigrasi dan Disnaker Beda Data Soal Tenaga Kerja Asing

1435
Anggota DPRD Sumatera Utara Meilizar Latief SE, MM. (tobasatu.com/nida)

tobasatu.com, Medan | Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi diminta lebih berkoordinasi terkait data jumlah pekerja asing yang berada di Sumatera Utara.

Dalam rapat Komisi E DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Komisi E Effendi Panjaitan dengan Dinas Tenaga Kerja Sumut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Medan, Senin (31/8/2015), terungkap data yang berbeda soal jumlah tenaga kerja asing yang berada di Deli Serdang.

Dinas Tenaga Kerja menyebutkan terdapat sekitar 225 tenaga kerja asing di Deli Serdang. Sementara Imigrasi Kelas I Medan yang juga memiliki wilayah kerja di Deli Serdang, menyebutkan jumlah tenaga kerja asing di daerah tersebut hanya sekitar 50 orang.

Menurut Anggota Komisi E DPRD Sumut Meilizar Latief SE, MM, melihat data Disnaker dan Imigrasi Kelas I Medan yang tidak singkron, menunjukkan lemahnya koordinasi diantara dua instansi tersebut. Dan pihak yang paling bertanggungjawab, Menurut Meilizar dalam hal ini adalah Imigrasi.

Menurut Meilizar, jika mengacu pada data yang ada di Imigrasi dimana jumlah pekerja asing terdapat sekitar 50 orang, sementara Dinas Tenaga Kerja mencatat terdapat 225 tenaga kerja asing, berarti terdapat sekitar 175 tenaga kerja asing yang tidak terdaftar secara resmi alias illegal

“Jika illegal maka tenaga kerja asing tersebut harus segera dikembalikan ke negara asalnya,” tutur Meilizar, politisi Partai Demokrat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.31 tahun 2013, diketahui tenaga kerja asing yang diperbolehkan bekerja di Indonesia adalah tenaga kerja asing yang tidak terkait dengan pelaksanaan teknis yakni tenaga ahli, supervise, manager, direktur atau posisi lainnya yang tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan teknis.

“Namun di Indonesia saat ini bisa kita temukan banyak pekerja asing baik itu tukang masak, atau pekerjaan lainnya yang tidak teknis. Apalagi saat ini pemerintah tidak mewajibkan tenaga kerja dari luar untuk menguasai bahasa Indonesia,” sebut Meilizar.

BACA JUGA  Warga Mariendal Keluhkan Polusi Udara Akibat Galian C

Karena itu, Meilizar Latief mengimbau agar pihak Imigrasi harus meningkatkan kinerja dan koordinasi dengan instansi lainnya, diantaranya Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian, dan jangan hanya menerima laporan saja. (ts-02)