Selesaikan Sengketa Lahan Eks PTPN2, Pemprovsu Diberi Waktu 6 Bulan

1131
Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Sarma Hutajulu. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Komisi A DPRD Sumut mengultimatum Plt Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dalam 6 bulan ke depan harus dapat menyelesaikan sengketa lahan eks PTPN 2.

Selain itu, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak perlu membentuk tim pembentukan lahan eks PTPN 2 karena tim rekonstruksi sengketa lahan sudah dibentuk Gubernur pada Desember tahun 2002 dimana penanggungjawabnya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu kepada wartawan, Kamis (11/2/2016) di ruang kerjanya, menanggapi rencana Pemprovsu membentuk tim untuk pendataan ulang lahan eks HGU PTPN II seluas kurang lebih 5.800 hektar.

Menurut Sarma, dalam menyelesaikan sengketa eks lahan PTPN 2 ini,  Pemprovsu tidak perlu banyak memberi berbagai statement. Karena terlihat tidak ada pola penyelesaian sengketa yang dirumuskan.

“Setahu kami sampai saat ini ada tim renkontruksi sengketa lahan eks HGU PTPN 2 yang sudah dibentuk dan Sekda sebagai penanggungjawabnya. Jadi kenapa sekarang Sekda pula yang mengeluarkan statement akan membentum tim kembali. Tidak perlu tim baru, tapi tim lama saja dievaluasi dan buat SK baru. Karena tim lama saja belum ada laporan pekerjaannya,” ucapnya.

Jadi, tambah Sarma, ada baiknya tim lama dievaluasi. Tapi kemudian bila dianggap belum maksimal baru dibentuk tim baru dengan membuat tenggang waktu masa kerjanya sehingga jelas dan tidak hanya mudah membentuk tim-tim baru tanpa ada penyelesaian.

Untuk itu, Komisi A DPRD Sumut yang selalu menerima pengaduan berbagai permasalahan lahan di Sumut mayoritas eks lahan PTPN 2, memberi ultimatum waktu kepada Gubsu untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut ini dengan segera. Jika tidak selesai dalam waktu 6 bulan ke depan, Gubsu harus menyerahkan ini sepenuhnya ke pemerintah pusat atau pihak terkait lainnya yang dapat menyelesaikan ini.

BACA JUGA  DPRD Sumut Minta Gubernur Tuntaskan Polemik Aset

“Karena ini sudah sangat lama dan berlarut-larut sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial. Pemprovsu segera membuat pola desain penyelesaian,” jelas Sarma yang dari Fraksi PDI P ini.

Memang diakuinya, keadaan di lapangan mungkin tidak sama dibandingkan tahun 2002 saat tim rekontruksi dibentuk. Perlu inventarisasi ulang secara terus menerus dari yang lalu sampai sekarang ini.

“Tinggal keberanian Pemprov secara tegas dengan meyatakan peruntukkan pada masa HGU ini dikeluarkan apa sama dengan yang sekarang. Kalau tidak sama lagi, lalu dengan siapa lagi itu diberikan. Masyarakat butuh kejelasan, ini sangat penting. Baik yang dulunya dinyatakan berhak maupun dalam perkembangan kemudian ada pergeseran siapa yang berhak atas lahan eks HGU tersebut. Jangan asal statement kalau impelementasinya nol,” tegasnya.

Sebelumnya Sekdaprovsu Hasban Ritonga, menyatakan, Pemprovsu akan membentuk tim untuk pendataan ulang lahan eks HGU PTPN II seluas kurang lebih 5.800 hektar. Hal ini dalam rangka memperbarui data masyarakat di lokasi itu.

Sekdaprovsu berharap pemerintah pusat bisa sesegera mungkin mengeluarkan peraturan untuk meninjau kembali kepemilikan HGU tersebut, khususnya di wilayah Sumut. Pihaknya juga siap mendata kembali lahan yang akan dikeluarkan dari daftar aset milik perusahaan BUMN tersebut.

“Jika peraturannya sudah terbit saat ini, maka kita bisa memperkirakan, penyelesaian HGU di Sumut bisa selesai pada 2017 mendatang. Jadi kalau sudah ada keluar Peraturan Pemerintah (PP), baru kita terjemahkan lagi turunannya. Ya, kita sudah harus siap, konsiderannya itu nanti jadi pertimbangannya,” tuturnya. (ts-02)