Terkait Korupsi Dana Bansos, Gatot Divonis 6 Tahun Penjara

799
korupsi dana bansos gatot

tobasatu.com, Medan | Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Kamis (24/11/2016) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negri (PN) Medan. Dalam sidang kemarin, Gatot dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Gatot terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). “Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Djaniko Girsang membacakan amar putusan.

Dalam hal ini Gatot Pujo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang pidananya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis ini, Gatot Pujo melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan penuntut umum. Sebelumnya Gatot dituntut oleh jaksa dengan tuntutan 8 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. (ts-06)

BACA JUGA  Geruduk Kejari | Mahasiswa Tanya Soal Dugaan Korupsi Di Disporasu