DPR Anggap Pengibaran Bintang Kejora Tidak Bisa Ditoleransi

824
Ketua DPR RI Setya Novanto. (tobasatu.com).

tobasatu.com | Australia didesak menginvestigasi pengibaran bendera bintang kejora di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne pada Jumat (6/1/2017).  Ketua DPR RI Setya Novanto menyebut insiden tersebut sudah termasuk tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi.

“Indonesia meminta Australia menginvestigasi untuk diproses secara hukum pelaku pengibaran bendera di KJRI Melbourne. Itu tindakan kriminal dan tidak bisa ditoleransi serta melanggar konvensi Wina,” kata Novanto di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Novanto menjelaskan dalam pola hubungan diplomatik, pihak Australia sebagai “House Country” harus benar-benar menjaga aset pemerintah Indonesia. Dia mengatakan tindakan pengibaran bendera itu termasuk kriminal yang tidak bisa ditoleransi karena melanggar hukum dan konvensi Wina tahun 1961 dan 1963.

“Karena ini hubungan diplomatik, pihak Australia harus betul-betul mengakui, hubungan diplomatik harus betul-betul dijaga termasuk aset-aset berkaitan aset negara,” ujarnya.

Novanto meminta investigasi atas insiden tersebut harus dilakukan dengan baik agar ke depan tidak terulang. Apalagi, sebelumnya muncul persoalan dugaan pelecehan terhadap Pancasila oleh oknum militer Australia.

“Soal itu saya percayakan kepada Panglima TNI dan Menhan untuk melakukan pemberhentian sementara kerja sama terkait dengan militer. Saya juga mengapresiasi Menteri Luar Negeri melakukan langkah cepat, ini harus ditindaklanjuti terus,” katanya. (ts-04)

BACA JUGA  Ada Kemiripan Gerhana Matahari Tahun Ini dengan Zaman Nabi