Interpelasi Terkait Penertiban Papan Reklame Minim Dukungan Anggota DPRD Medan

1168
Gedung DPRD Kota Medan. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Usulan interpelasi terkait penertiban papan reklame yang digulirkan Anggota DPRD Medan minim dukungan. Dari 50 anggota dewan, hanya 9 orang yang mendukung sementara lainnya dengan tegas menolak. Namun usulan tersebut tetap bergulir dan kini sudah secara resmi diserahkan kepada Ketua DPRD Medan untuk diproses.

Penolakan antara lain disampaikan 3 fraksi di DPRD Medan yakni Fraksi Hanura, Demokrat dan Gerindra. Alasannya, penggunaan interpelasi dinilai belum terlalu prinsipil, bahkan usulan interpelasi lebih jauh dinilai sebagai upaya untuk memakzulkan Walikota Medan Dzulmi Eldin.

“Terus terang, kami (FPD, red) menolaknya,” tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan, Drs Herri Zulkarnain MSi, Herri Zulkarnain didampingi Ketua Fraksi Hanura, Landen Marbun SH, kepada wartawan di DPRD Kota Medan, Rabu (15/3/2017).

Memang, kata anggota Komisi A ini, interpelasi merupakan hak anggota dewan. Namun, katanya, untuk persoalan yang satu ini belum termasuk terlalu prinsipil. “Kan masih ada jalan atau solusi terbaik dilakukan untuk menyelesaikannya,” katanya.

“Walaupun kita (Demokrat, red) bukan partai pengusung saat Pilkada lalu, tapi kita komit mendukung program-program Pemko Medan serta siap mengamankan jalannya program tersebut sampai berakhirnya masa jabatan Walikota Dzulmi Eldin,” tegasnya.

Sementara Ketua Fraksi Hanura, Landen Marbun, SH, mengatakan pihaknya masih berpegang teguh kepada Pansus Reklame yang telah dibentuk terdahulu. Dari hasil rekomendasi Pansus, katanya, telah dilaksanakan penertiban oleh Pemko Medan.

“Kebetulan waktu itu saya Ketua Pansusnya. Kami masih berkeyakinan kalau Pemko Medan masih punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi, interpelasi itu bukan solusi,” katanya.

Di sisi lain, tambah Landen, sesuai dengan PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah jelas dinyatakan bahwa pemerintah daerah itu selain Pemko dan jajarannya, juga termasuk DPRD.

BACA JUGA  2019, DPRD Medan Bahas 12 Ranperda

“Sesama jajaran pemerintah daerah, bukan harus saling mengandalkan “kekuatan” untuk saling menjatuhkan. Tapi bagaimana sebuah persoalan dapat diselesaikan secara bersama melalui komunikasi yang baik. Sekali lagi saya tegaskan, interpelasi bukan solusi,” tegas Ketua GAMKI Sumut ini.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, juga menyatakan penolakannya terhadap wacana interpelasi tersebut. Menurut dia, mengatasi persoalan reklame saat ini tidak harus melalui pengajuan hal interpelasi. “Masih banyak cara dan solusi yang bisa kita lakukan. Kenapa mesti harus pakai interpelas,” ujarnya.

Lagipula, imbuh politisi Partai Golkar tersebut, pihak Pemko Medan selama ini juga telah melaksanakan penertiban terhadap papan reklame bermasalah. Artinya, ada upaya yang dilakukan Walikota. “Untuk itu kita berharap semua bersabar dalam hal penertiban reklame ini. Kita percayakan sepenuhnya kepada Walikota mengambil kebijakan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Surianto, juga menegaskan pihaknya menolak wacana interpelasi tersebut. Menurut dia, apa yang telah dilakukan Walikota Medan selama ini telah mencerminkan keseriusan Pemko Medan dalam menertiban papan reklame bermasalah.

“Pengajuan hak interpelasi saya pikir belum tepat dalam masalah ini. Justru alangkah baiknya jika kita terus mendukung dan mendorong Pemko melakukan peneriban. Dan kita kan bisa ‘duduk bersama’ dengan Pemko untuk mencari win win solution untuk menyelesaikan persoalan ini. Tak mesti pakai interpelasi lah,” pungkasnya. (ts-02)