Penyesuaian Tarif Dilakukan untuk Menutupi Biaya Operasional

796
Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Arif Haryadian berbicara pada acara sosialisas kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi, di Kecamatan Medan Kota, Kamis (13/4/2017). (tobasatu.com).

tobasatu.com, Medan | PDAM Tirtanadi menyatakan terpaksa melakukan penyesuaian tarif untuk menutupi biaya operasional perusahaan daerah milik Pemprovsu tersebut.
Pasalnya, sejak 4 tahun terakhir, PDAM Tirtanadi terpaksa melakukan efisiensi dan menggunakan tarif yang lama, namun tarif listrik, Upah Minimum Kota (UMK) terus bergerak naik, sehingga biaya operasional terus membengkak.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.71 tahun 2016, PDAM Tirtanadi sendiri diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian tarif.
Demikian diungkapkan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Arif Haryadian dalam sesi tanya jawab pada acara sosialisasi kenaikan tarif air minum, di Aula Kantor Camat Medan Kota, Kamis (13/4/2017).

Menurut Arif, setelah melalui proses panjang dengan pengawasan ketat, air produksi PDAM Tirtanadi sebenarnya sudah layak diminum langsung. Tapi karena kondisi pipa-pipa yang sudah tua, rata-rata sudah ada sejak zaman Belanda, ditambah faktor-faktor eksternal lainnya, maka ketika sampai di rumah penduduk, air itu tidak lagi terjamin bisa langsung di minum.

“Air hasil olahan Instalasi Pengolahan PDAM Tirtanadi bisa langsung diminum, karena soal air memang tidak bisa main-main bahkan ada sanksi kalau ada pelanggaran terkait kualitas,” kata Arif Haryadian.

Dia menyebutkan, ada banyak faktor yang menyebabkan kualitas air PDAM Tirtanadi bisa berubah sepanjang perjalanan puluhan kilometer melalui pipa-pipa di bawah tanah, di antaranya faktor kebocoran pipa yang bisa jadi disebabkan alam, pekerjaan infratruktur, dan lainnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Pelanggan Tauhid Ichyar memaparkan beberapa alasan penyebab PDAM Tirtanadi harus menyesuaikan tarif. Disampaikannya, bahwa air memang anugerah Allah.

“Tapi kita tetap harus mengeluarkan biaya dan usaha untuk mendapatkannya, misalnya membuat sumur, mengambil dari sungai. Demikian juga PDAM Tirtanadi yang mayoritas sumber airnya dari sungai tentu butuh biaya untuk mengambil, mengolah menjadi bersih hingga mendistribusikan ke rumah pelanggan,” paparnya.

BACA JUGA  DPD Perpamsi Sumut Tempati Kantor Baru

Terkait tarif, lanjut Ichyar, sudah empat tahun PDAM Tirtanadi berusaha melakukan efisiensi untuk tetap mempertahankan tarif lama. Padahal sesuai Permendagri No 71 Tahun 2016, sebenarnya PDAM dapat melakukan evaluasi tarif setiap tahun.

“Namun faktor inflasi, kenaikan harga bahan, kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan UMP/UMK dan lainnya, membuat PDAM Tirtanadi pun harus melakukan penyesuaian. Itu semata-mata untuk meningkatkan kualitas air dan pelayanan pelanggan,” katanya.

Meski demikian, harga air PDAM Tirtanadi tetap sangat ekonomis, hanya kisaran Rp1,65 rupiah per liter atau kalau 1.000 liter pemakaian sehari hanya Rp1.650.

“Bandingkan dengan harga air mineral yang seliter Rp3.000. Dan tarif air PDAM Tirtanadi masih ang termurah dibandingkan dengan kota-kota besar lain seperti DKI, Bandung, Malang, dan lainnya,” katanya.

Setuju Kenaikan Tarif
Dalam sesi tanya jawab, Lurah Teladan Timur Frans Siahaan mempertanyakan bagaimana sinkronisasi meteran dengan tagihan. Lalu seorang warga bernama Aspandi mempersoalkan aliran air minum yang kadang putus. Menurut dia, tak masalah tarif naik asal pelayanan semakin bagus. Beberapa warga lain juga menyampaikan, namun pada umumnya tidak mempermasalahkan kenaikan tarif, asal diikuti dengan peningkatan pelayanan.

Menanggapi hal itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Arif Haryadian menjelaskan, bahwa sering meteran tidak bisa diakses oleh petugas, sehingga ada kalanya terpaksa dihitung terka berdasarkan rata-rata pemakaian sebelumnya.

“Tapi andaikata tidak sesuai, bisa dilaporkan melalui 1500-922 bebas pulsa atau langsung ke kantor cabang terdekat,” katanya.

Pada kesempatan itu, akademisi Prof Dr Ir H Hasnudi MS memberi kajian terkait kenaikan tarif, di antaranya regulasi yang mendukung.

“Sesuai Permendagri 71 Tahun 2016, apa yang dilakukan PDAM Tirtanadi sudah sewajarnya. Selain itu, dalam pengamatan langsung, bahwa PDAM Tirtanadi memang aktif melakukan pengembangan, termasuk penambahan debit air sehingga bisa memenuhi kebutuhan air bersih yang terus meningkat,” katanya.

BACA JUGA  PDAM Tirtanadi Pastikan Distribusi Air di Asrama Haji Medan Lancar

Hadir juga Sekretaris Perusahaan Jumirin, Kadiv Air Limbah Zulkarnain, Kepala Divisi Litbang Ashari Pasaribu, Sekcam Rudy Astriandi, para Lurah, Kepling, LSM, dan lainnya, berbaur bersama masyarakat. (ts-02)