OJK Diminta Evaluasi Keberadaan Oknum BPSK yang Resahkan Perbankan dan Pelaku Bisnis

842
Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Sumut dengan OJK Regional Sumbagut membahas mengenai keberadaan oknum BPSK yang merugikan pelaku bisnis dan perbankan. (tobasatu.com).

tobasatu.com, Medan | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sumbagut diminta menindak tegas keberadaan oknum petugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ‘nakal’, yang merugikan pelaku perbankan dan pelaku bisnis yang bermasalah dengan konsumen di Sumut.

Dalam pertemuan dengan OJK Regional Sumbagut, Rabu (26/4/2017), Ketua Komisi C DPRD Sumut Ebenejer Sitorus, SE menyatakan pihaknya mendapatkan banyak laporan dari pelaku bisnis maupun yang berhubungan dengan perbankan di kabupaten/kota, bahwa kerap ada oknum-oknum di BPSK yang menakut-nakuti mereka jika ada permasalahan dengan konsumen.

“Pada umumnya mereka bersekongkol dengan konsumen untuk menyudutkan perbankan (pada umumnya perusahaan leasing) maupun pelaku bisnis, ” tegas Ebenejer, dalam rapat yang juga dihadiri sejumlah anggota Komisi C diantaranya Muchrid Nasution dan Sony Firdaus.

Berkaitan dengan itu, Ebenejer yang juga politisi Partai Hanura Sumut itu mendesak OJK melakukan tindakan tegas sekaligus melaporkan oknum-oknum di BPSK yang “nakal”  ke aparat kepolisian, karena tindakannya jelas merugikan dan meresahkan pihak perbankan maupun jasa keuangan lainnya.

“Jangan pula  pihak perusahaan yang bergerak sejenis perbankan  yang merasa dirugikan justru diancam dilaporkan ke polisi. Padahal konsumen yang  tidak memenuhi kewajibannya. Kita melihat persoalannya sudah terbalik, akibat ulah oknum di BPSK yang diduga “bersekongkol” dengan pihak konsumen bermasalah,” tandas Ebenejer.

Untuk menuntaskan persoalan ini, Ebenejer meminta pihak OJK segera mengevaluasi kinerja oknum-oknum di BPSK yang nyata-nyata meresahkan serta merugikan pihak perbankan dan jasa keuangan lainnya.

“Selain itu, OJK seharusnya mensosialisasikan peran dan kewenangan BPSK kepada masyarakat melalui media cetak, agar keberadaannya diketahui masyarakat,” ujarnya.

Menyikapi peryataan Komisi C, Direktur Pengawasan Perbankan OJK Sumbagut Mulyanto justru mengklaim, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi keberadan BPSK ke masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Sumut sebagai wilayah kerja BPSK.

BACA JUGA  OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus

“Memang kami akui, kebanyakan pengaduan yang diterima BPSK bukanlah kewenangan mereka,” katanya.

Bahkan yang paling unik, jelas Mulyanto, operasional BPSK yang seharusnya di wilayah kabupaten/kota di Sumut, tapi ternyata mereka beroperasi hingga ke Pekanbaru, Padang dan Jambi, sehingga OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada yang merasa dirugikan oleh BPSK segera melaporkannya ke Polda Sumut.

Diakui Mulyanto, pihaknya tidak memiliki kewenangn untuk mencabut izin BPSK, karena diatur dan dibentuk sepenuhnya oleh Dinas Perdagangan di daerah masing-masing.

”Kalau kita ingin mencabut izin BPSK yang melakukan penyimpangan kewenangan, OJK harus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan atau Dinas Perdagangan,” ujarnya seraya menyesalkan tata cara operasi BPSK yang menimbulkan keresahan perbankan. (ts-02)