Kisruh Partai Demokrat, Anggota FPD Surati Ketua DPRD Sumut. Seperti Ini Isinya…

918
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz saat membacakan isi surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut, Senin (14/8/2017). (tobasatu.com).

tobasatu.com, Medan | Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz menyurati Ketua DPRD Sumut terkait kisruh di internal Partai Demokrat, yang saat ini dipimpin Mustofawiyah Sitompul.

Surat yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Sumut tertanggal 11 Agustus 2017 itu juga ditembuskan kepada Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.

Dalam surat itu, Muhri Fauzi Hafiz menyebutkan Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 4/K/2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumut, dalam Bab IV tentang pelaksanaan hak DPRD dan hak anggota, pasal 10 menyebutkan anggota DPRD mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta mempunyai hak untuk membela diri.

“Karena itu terkait permasalahan yang terjadi di fraksi partai Demokrat, dengan kearifan dan kebijaksanaan Bapak selaku ketua DPRD Sumut dimohonkan untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan agar tidak melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan keputusan sepihak yang dilakukan oleh saudara Mustofawiyah Sitompul SE, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat,” sebut Fauzi dalam suratnya.

Dijelaskan Fauzi, berdasarkan Peraturan DPRD No.4/K/2014 tentang Tata Tertib DPRD Sumut, disebutkan bahwa fraksi dibentuk oleh partai politik. Hal ini juga sejalan dengan AD/ART Partai Demokrat, dimana dalam Pasal 40 ayat 3, disebutkan bahwa DPD memiliki kewenangan untuk menetapkan pimpinan fraksi, komisi, dan alat kelengkapan DPRD Provinsi.

Selain itu, pada AD/ART Partai Demokrat, Pasal 52, tentang Fraksi DPRD Provinsi, juga tidak berbeda dalam memaknai fraksi sesuai dan sejalan dengan peraturan DPRD Nomor 4/K/2014 tentang Tatib DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 299/SK/DPP.PD/DPD/XI/2016 tertanggal 30 November 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof.DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal, DR.Hincca Panjaitan, memutuskan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DPRD Sumut periode 2016-2021, sebagai ketua DPD adalah DR.JR Saragih, SH, MH dan Sekretaris Hj.Meilizar Latief.

BACA JUGA  DPRD Sumut Minta Pemprovsu Proaktif Amankan Tanah di Medan ‘Dikuasai’ Pihak Ketiga

Kemudian DPD Partai Demokrat Sumut mengeluarkan surat No.89/DPD.PD/SU/V/2017 perihal perubahan susunan dan komposisi pengurus Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumut tertanggal 02 Mei 2017, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, menyebut bahwa Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut adalah Hj.Meilizar Latief dan Sekretaris adalah Ronny Reynaldo Situmorang, SH dan Bendahara Fraksi adalah Lidiana Lase.

Berdasarkan surat DPD Partai Demokrat Sumut No.104/DPD.PD/SU/VI/2017 tertanggal 08 Juni 2017 perihal penegasan Ketua Fraksi Partai Demokrat Sumut yang diakui oleh Partai Demokrat Sumut adalah Hj.Meilizar Latief, SE.MM.

Berdasarkan surat DPD Partai Demokrat Sumut Nomor 114/DPD.PD/SU/VII/2017 tertanggal 17 Juli 2017 perihal penegasan terhadap isi surat-surat DPD Partai Demokrat Sumut yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut.

Karena itulah, menurut Fauzi, selaku anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat, dirinya memohon kearifan dan kebijaksanaan Ketua DPRD Sumut bersama dengan wakil pimpinan dewan lainnya untuk mempertimbangkan dan menindaklanjuti surat dari DPD Partai Demokrat Sumut No.89/DPD.PD/SU/V/2017, perihal perubahan susunan dan komposisi pengurus Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut tertanggal 02 Mei 2017.

Pimpinan dewan juga diminta menolak dan mengabaikan semua keputusan yang diambil sepihak oleh Mustofawiyah SE yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPRD Sumut. (ts-02)