Demokrat Sumut Minta Agar Pergantian Ketua FPD DPRDSU Segera Diproses

759
Ilustrasi Partai Demokrat (ist)

tobasatu.com, Medan | DPD Partai Demokrat Sumatera Utara menyurati pimpinan DPRD  Sumut dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Sumut, terkait pergantian susunan dan komposisi pengurus fraksi besutan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Namun Ketua Fraksi Partai Demokrat H Mustofawiyah SE menolak pergantian, karena dianggap tidak sesuai mekanisme dan melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumut.

Usulan pergantian komposisi pengurus fraksi Partai Demokrat itu sebelumnya sudah dilakukan DPD Partai Demokrat Sumut pada 2 Mei 2017, dalam surat yang ditandatangani Ketua DPD Partai Demokrat Sumut JR Saragih, dan Sekretaris Meilizar Latief.

Namun hingga kini surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut serta tembusan Ketua Umum DPP Partai Demokrat di Jakarta dan Sekjen DPP Partai Demokrat di Jakarta itu, hingga kini belum diproses DPRD Sumut.

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan hasil rapat pengurus DPD Partai Demokrat Sumut tertanggal 29 April, maka sudah perlu dilakukan perubahan susunan dan  komposisi kepengurusan Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut. Hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) huruf c, bahwa DPD berwenang menetapkan pimpinan fraksi, komisi dan alat kelengkapan DPRD.

Berkaitan dengan itu, JR Saragih dalam suratnya menyatakan, DPD Partai Demokrat Sumut meminta pimpinan dewan untuk menjadualkan pengumuman perubahan susunan dan komposisi FP Demokrat dalam rapat paripurna dewan.

Adapun sususan dan komposisi pengurus FP Demokrat yang baru tersebut, yakni Penasehat  HT Milwan, Mhd Syarif Rawi, Ketua Hj Meilizar Latif SE MM yang sebelumnya dijabat oleh H Mustofawiyah SE, Wakil Ketua Muhri Fauzi Hafiz, Sekretaris Rony Reynaldo Situmorang SH yang sebelumnya dijabat Sopar Siburian SH MH, Bendahara Lidiani Lase yang sebelumnya dijabat Jenny RL Brutu.

BACA JUGA  Musda Partai Demokrat Sumut Ditunda

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Hj Meilizar Latief ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/8/2017) di Medan membenarkan, partainya secara resmi sudah menyurati pimpinan dewan untuk segera mengumumkan perubahan susunan dan komposisi pengurus FP Demokrat dalam rapat paripurna dewan. Tapi hingga kini belum dilaksanakan, padahal partai sangat berharap agar usulan tersebut disahuti lembaga legislatif.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman S.Sos mengatakan, pimpinan dewan belum bisa menjadualkan pengumuman pergantian tersebut melalui rapat paripurna dewan, karena belum ada surat  pergantian dari FP Demokrat.

“Mekanismenya harus ada usulan  dari FP Demokrat, baru bisa kita jadualkan di paripurna,” katanya.

Sementara itu, Ketua FP Demokrat H Mustofawiyah juga menolak pergantian tersebut, karena tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib (tatib) dewan. Seharusnya, kata Mustofawiyah, DPD Partai Demokrat terlebih dahulu menyurati dan menginstruksikan FP Demokrat untuk segera mengggelar rapat pemilihan pergantian komposisi dan susunan fraksi.

“Kemudian hasilnya disampaikan ke partai. Untuk selanjutnya partai meneruskan hasil tersebut kepada pimpinan dewan untuk ditetapkan atau diumumkan dalam rapat paripurna. Tapi partai tidak melakukan tahapan tersebut, sehingga kita menolak dilakukan pergantian, karena tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam tatib dewan,” ujarnya. (ts-02)