Pemprovsu Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2017 Sebesar Rp12,33 Trilun

682
Wagub Sumut Nurhajizah Marpaung menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda P-APBD 2017 pada rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (11/9/2017). (tobasatu.com).

tobasatu.com, Medan | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hj Nurhajizah Marpaung menyampaikan nota keuangan dan Rancangan Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2017 pada rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (11/9/2017).

Dalam hal ini, pendapatan daerah dalam PAPBD 2017 diasumsikan naik Rp162 miliar, dari Rp12,17 triliun (APBD 2017) menjadi 12,33 triliun pada PAPBD 2017 atau naik sekitar 1,34 persen.

“Kami berterimakasih dan mengapresiasi kepada Dewan atas kerja keras yang diberikan dalam beberapa hari ini sehingga banyak agenda tugas dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Hj Nurhajizah Marpaung dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman.

Sementara untuk belanja daerah, yang semula dianggarkan sebesar Rp13 triliun, direncanakan dalam Perubahan APBD 2017 akan mengalami pertambahan sebesar Rp387 miliar (2,97 persen) sehingga menjadi Rp13,4 triliun. Dimana untuk kelompok belanja tidak langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp8,6 triliun, direncanakan mengalami penurunan sebesar Rp163,2 miliar (1,88 persen) sehingga menjadi sebesar Rp8,4 triliun. Penurunan tersebut secara signifikan terdapat pada jenis belanja hibah sebesar Rp471,4 miliar keperluan dana BOS SMA/SMK yang dialihkan ke belanja langsung SKPD Dinas Pendidikan.

Sedangkan pada belanja pegawai mengalami kenaikan sebesar Rp316 miliar untuk keperluan penyesuaian penambahan penyesuaian tunjangan penghasilan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, penambahan belanja pegawai  juga untuk keperluan penyesuaian tunjangan DPRD sebagai akibat implementasi peraturan pemerintah nomor 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD (sekitar Rp40 miliar).

Untuk belanja langsung, sebut Wagub, dari Rp4,3 triliun sebelumnya, mengalami pertambahan sebesar Rp550,9 miliar (12,6 persen) sehingga menjadi Rp4,9 triliun. Pertambahan anggaran belanja langsung dimaksud untuk mengakomodir berbagai program dan kegiatan prioritas yang bersumber dari perencanaan pemerintah provinsi dan juga bersumber dari hasil rapat kerja antara SKPD dengan komisi-komisi di DPRD Sumut.

BACA JUGA  Perda Penambahan Penyertaan Modal Non Kas PDAM Tirtanadi Disahkan

Wagub menyampaikan, jika perubahan antara pendapatan daerah sebesar Rp12,3 triliun dengan rencana jumlah belanja daerah sebesar Rp13,4 triliun, maka pada P-APBD Sumut 2017 akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp1,08 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD murni, mengalami defisit Rp864,1 miliar, maka terdapat menambahan defisit sebesar Rp225 miliar.

Kemudian untuk menutup defisit anggaran tersebut, kata Wagub, rencananya akan ditutpi dari penerimaan pembiyaan yakni sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang semula dianggarkan Rp942 miliar, mengalami pertambahan sebesar Rp225 miliar (23,91 persen) menjadi Rp1,67 triliun. Jumlah ini berdasarkan Perda omor 3/2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, yang sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI.

“Kami tetap mengharapkan masukan konstruktif dari dewan terhormat dalam pembahasan Perubahan APBD 2017 dengan mempedomani peraturan perundangan dan kemampuan keuangan daerah,” sebut Wagub.

Selanjutnya, sidang paripurna akan dilanjutkan untuk mengagendakan dapat mendengarkan pandangan fraksi tentang nota keuangan Ranperda P-APBD Sumut 2017 pada jadwal berikutnya. (ts-02)