tobasatu-Sat Narkoba Polresta Medan, mengamankan 37 butir pil ekstasi berbentuk alat vital pria. Selain barangbukti tersebut, Polisi juga menangkap seorang pria berinisial DJD (36), pemilik pil.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander Sik, mengungkapkan kalau pelaku ditangkap di Jl Gagak Hitam, kawasan Ringroad. ” Pelaku dan barang bukti berupa pil, kita amankan di salah satu showroom milik pelaku di kawasan itu,” terang Dony, Senin (29/12).
Disebutkan Dony, efek dari pil berwarna merah muda itu dapat membuat pria tambah perkasa serta enak berjoget. “Efeknya dapat membuat perkas, hampir sama dengan viagra,” lanjut Donya.
Dalam aksinya, DJD menjual barang tersebut di kisaran harga Rp150 ribu hingga Ro200 ribu. Dan itu dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan. (ts05)