Nasional

Pengesahan APBD Labura Rp804 M Dinilai Cacat Hukum

22
×

Pengesahan APBD Labura Rp804 M Dinilai Cacat Hukum

Share this article

Medan – Tobasatu.com | Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) senilai Rp804 milar yang dipimpina Ketua DPRD Ali Tambunan dinilai cacat hukum dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, saat paripurna dilaksanakan, jumlah kehadiran anggota dewan tidak kuorum.

Informasi diperoleh wartawan, Senin (29/12/2014), dari 35 anggota DPRD Labuhanbatu, hanya 19 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tersebut. Padahal, sesuai tata tertib (Tatib) DPRD, paripurna pengambilan keputusan minimal harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dewan. Itu berarti dari 35 anggota DPRD Labura, rapat baru dinyatakan kuorum bila dihadiri 24 anggota dewan.

“Ternyata yang hadir hanya 19 orang, padahal rapat baru dinyatakan kuorum bila dihadiri dua per tiga atau sekitar 24 dari 35 jumlah anggota DPRD Labura,” sebut Tahan Munthe, anggota Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) DPRD Labura, saat dihubungi melalui telepon seluler.

Dikatakan Munthe, dia bersama sekitar 16 anggota dewan lainnya absen saat rapat paripurna tersebut. Namun pimpinan dewan tetap memaksakan untuk mengesahkan Rancangan APBD Labura sebesar Rp804 miliar tersebut, dengan alasan waktunya sudah mepet.

“Padahal Rancangan APBD TA 2015 itu baru dibahas 3 hari. Manalah mungkin tiga hari dibahas buku setebal itu langsung mau disahkan,” sebut Tahan Munthe lagi.

Karena itulah, sebutnya, dia bersama 16 anggota DPRD Labura lainnya akan mempertanyakan pengesahan RAPBD Labura TA 2015 tersebut, kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho secepatnya.

“Kita akan pertanyakan pengesahan APBD Labura ini kepada Gubernur. Soalnya rapat itu tidak kuorum berarti cacat hukum,” sebutnya. (HD)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.