tobasatu-Pasca terjadinya penggusuran di Lingkungan VII, Jl Timah, Kel Rengas Pulau, Kec Medan Area oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Senin (29/12) siang, puluhan warga mendatangi Polresta Medan di Jl HM Said.
Kedatangan warga tak lain untuk melaporkan pihak PT KAI. Warga menilai, penggusuran rumah mereka tidak berdasarkan hukum serta merupakan tindak pidana pengerusakan tercantum dalam pasal 170 KUHPidana.
“Kemarin, tepatnya 25 November lalu mereka melakukan eksekusi. Padahal eksekusi itu tidak ada keputusan dari pengadilan,” tukas, Ahmad Sukri Hasibuan Tim Pembela Masyarakat Jl Timah.
Berdasarkan itu pula, warga membuat laporan resmi ke Polresta Medan. Kini laporan warga tercantum dalam no laporan 3253/XII/SPKT 2014/Resta Medan.
Sugandhi Siagian, Ketua Aliansi Masyarakat Pejuang dan Pembela Keadilan, menyebut kalau eksekusi itu seharusnya ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum. “Kalau memang sudah ada keputusan hukum silahkan saja dieksekusi,” tegasnya.
Mereka juga menyebutkan, kalau eksekusi kemarin banyak terjadi kejanggalan. Diantaranya tidak tersentuhnya Yanglim Plaza, Vihara, Thamrin Plaza dan beberapa tempat lain yang letaknya berada di pinggiran rel tersebut. (ts05)