Perambahan Hutan Lindung Biang Kerok Banjir di Labura

811

Medan –Tobasatu.com | Perambahan hutan lindung secara illegal di Desa Sibitung Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditengarai menjadi biang kerok banjir yang kini kerap menghampiri kawasan tersebut.

Dinas Kehutanan pun diminta tidak ‘tutup mata’ atas keberadaan perusahaan yang melakukan perambahan secara illegal tersebut, yang disebut-sebut sudah beroperasi sejak 3 bulan terakhir.

Perambahan hutan ini, kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) VI (eks Labuhan Batu), Zeira Salim Ritonga, hanya diijinkan seluas 7 hektar, namun kenyataan di lapangan oknum pribadi berinisial “T” menggunakan ijin tersebut sebagai “pintu masuk” untuk melakukan perambahan hutan lainnya seluas 50 hektar.

“Jelas hal ini telah merugikan negara dan sangat berimbas pada keselamatan penduduk sekitar dari bencana banjir. Karena 10 tahun lalu dan 2 tahun lalu kawasan ini pernah diterjang banjir bandang,” tuturnya kepada wartawan, Senin (29/12/2014).

Dijelaskan Zeira, Pemkab Labura dan juga Dishut Sumut harus segera mengambil tindakan. Pasalnya, DPRD Labura sudah mencoba untuk melakukan sidak ke area perambahan untuk melihat kondisi sebenarnya apakah benar adanya aktifitas perambahan hutan ilegal.

“Tapi aksi itu sudah bocor, sehingga oknum yang melakukan perambahan itu dengan segera mengosongkan tempat tersebut dengan membawa semua perlengkapannya. DPRD Labura juga sudah meminta kepada Bupati Labura, Kharuddin Syah Sitorus yang kampung halamanya di kawasan itu untuk segera menindak dan menghentikan perambahan hutan itu, sampai sekarang tidak digubris,” ketusnya.

Tidak hanya itu, lanjut Zeira, masyarakat yang dibantu Dishut Labura dan pihak kepolisian juga pernah menahan 12 truck pengangkut kayu selama 1 minggu, namun hanya sementara.

“Nah, saat ini saya baru saja terima kabar dari masyarakat disana yang menerangkan bahwa Desa Durian tengah dilanda banjir yang diakibatkan meluapnya air Sungai Aek Natas. Inikan jelas berbahaya karena saat ini sedang musim hujan,” cetusnya.

Zeira juga menambahkan bahwa oknum yang melakukan perambahan hutan ini juga dikabarkan akan merambah hutan lagi seluas 6 hektar yang berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

“Karena itu, kita meminta seluruh pihak terkait untuk segera menindak aksi perambahan hutan di Labura. Tidak hanya itu saya juga telah berkoordinasi dengan Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta dan dia meminta saya untuk segera melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya. (HD)