Pemutihan PKB & BBN-KB Diperpanjang Sampai 14 Februari

960

b1f1a952d536ef6e5b8184660cf9eeac

tobasatu-Program Pemberian Keringanan Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah berlangsung sejak 17 Desember lalu di Sumut diperpanjang sampai 14 Februari 2015.

Hal itu diungkapkan, Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, kemarin. Disebutkan, program yang berlaku semua PKB di bawah tahun 2013 termasuk alat berat. Keputusan itu diambil, setelah Gubsu mendapat laporan dari Kadispenda Sumut, kalau animo masyarakat sangat tinggi. “Karena mendapat respon cukup besar, program ini diperpanjang hingga Februari 2015 medantang,” jelas Gubsu didampingi Assisten Admum dan Aset Setdaprovsu H Fitriyus.

Bukan hanya itu, Gubsu juga mengintruksikan kepada Kadispenda Sumut didampingi Kabid PKB Dispendasu DR Victor Lumbanraja MSi MAP, agar perpanjangan waktu ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melayani wajib pajak.

Karena perpanjangan waktu relatif panjang, Gubsu berharap masyarakat dapat mengatur waktu pengurusan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak perlu berdesak-desakan di setiap loket maupun unit-unit pelayanan lainnya.

Hanya saja dalam masa perpanjangan ini waktu pelayanan kembali sebagaimana biasanya yakni pada hari kerja saja mulai pukul 08.30 sampai 15.00 WIB. Sementara itu, Dirlantas Poldasu Kombes Pol Drs Refdi Andri MSi kepada masyarakat mangatakan agar masyarakat segera mengurusnya. “Setelah perpanjangan waktu ini, ke depan biasakanlah taat pajak karena mengurus PKB dan BBNKB di semua tempat di Sumut saat ini sangat mudah hanya peelu waktu sekira 10 menit. Jangan mengurus melalui calo,” tegasnya.

Program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubsu (Pergubsu) Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani langsung oleh Gubsu H Gatot Pujo Nugroho setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kajatisu Nomor B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 Desember 2014. (ts)