tobasatu-Diamankanya tiga pelaku perampokan di kediaman, Susyatno (39) warga Jl Gaperta Ujung, Gang Pribadi II, Kel Helvetia Tengah, Kec Medan Helvetia, menambah keberhasilan Sat Reskrim Polresta Medan. Bahkan pelaku diamankan berikut barangbukti, sepucuk senjata api organik jenis Revolver.
Kini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap ketiga pelaku. Disebut Kanit Jahtanras, Sat Reskrim Polresta Medan, Iptu Dede Chandra, Minggu (4/1), seorang pelaku merupakan oknum Polisi yang kerap keluar masuk penjara.
“Bripda HS sudah tidak aktif dan sudah beberapa kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta. Dia terlibat kasus narkoba. Dalam kasus terahir, dia menjalani hukuman 8 bulan penjara,” jelas Dede.
Dikatakanya lebih lanjut, tersangka mengaku kalau senjata yang digunakan untuk menembak Susyanto merupakan milik Brigadir TP. “Keterangan HS yang melakukan penembakan adalah Brigadir CS, dan senjatanya milik Brigadir TP,” tandas Dede. (ts05)