tobasatu|Dua personil kepolisian Polsek Patumbak, Brigadir Charlie Ben Gurion Sinaga, dan Brigadir Piet Chandra Pardede, ternacam dipecat. Keduanya terlibat perampokan terhadap, Susyanto(29), warga Jl Gaperta, Gang Pribadi II, Kel Helvetia Tengah, Kec Medan Helvetia pada malam tahun baru 2015 kemarin.
Usulan pemecatan itu langsung disampaikan Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Senin (5/1) kemarin. “Saya akan pecat, segera akan kita buat sidang kode etik,” tegas Kapoldasu. Sebab, kasus yang menimpa dua oknum Polisi itu telah mencoreng korps kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf, kemarin menjelaskan kronologis kejadian perampokan yang melibatkan dua personil tersebut. Saat itu, pelaku Briptu Enrico Sitorus, mantan polisi yang sebelumnya tugas di Dit Pam Obvit Polda Sumut menghubungi Brigadir Charlie Ben Gurion Sinaga, yang bertugas di Reskrim Polsek Patumbak untuk datang kerumah Susyanto, karena dirumah tersebut sedang digelar pesta sabu.
“Jadi mereka mendapat informasi adanya pesta sabu di lokasi. Kemudian Brigadir Charli Ben Gurion Sinaga, Brigadir Piet Chandra Pardede dan seseorang berinisial B menuju kediaman korban,” sebut Helfi. Di TKP, para pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap korban. Namun terjadi kesepakatan damai sebesar Rp15 juta.
Dari sana, isteri Susyanto bersama Brigadir Piet Chandra Pardede dan B menuju ATM terdekat mengambil uang sebesar Rp10 juta. Perselisihan terjadi anatar Brigadir Charli Sinaga dan Briptu Enrico Sitorus dengan Susyanto, itu terjadi lantaran korban tidak mau menyerahkan kartu ATM dan nomor PIN miliknya.
keributan terjadi, Brigadir Charli Sinaga melakukan penembakan sebanyak 5 kali dan satu diantaranya mengarah ke paha korban. Dari sana pelakulantas melarikan diri meninggalkan korbanya. (05)