tobasatu|Penyanyi kondang, Fariz Rusatam Manaf atau akrab disapa Fariz RM kembali berurusan dengan kepolisian. Selasa (6/1) sekira pukul 02.00 WIB, ia kembali ditangkap anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja.
“Benar, dinihari kemarin kita mengamankan seorang bernama Fariz RM, usia 56 tahun, di kediamannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo.
Dikatakan Hando, saat diamankan, Fariz sedang bermain gitar seorang diri. Lintingan ganja ditemukan di asbak yang berada di dekatnya. Fariz diduga sedang mengonsumsi ganja ketika ditangkap. Saat itu, keluarga Fariz diketahui masih terlelap tidur.
Bukan hanya ganja, Polisi juga menyita satu paket heroin di saku kanan Fariz dan juga alat isap sabu. Saat ini, Fariz sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Akibatnya, pelantun tembang “Barcelona” ini dikenakan tiga pasal, Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Kita kenakan tiga pasal. Ketika ditangkap, yang bersangkutan kooperatif dan tidak ada perlawanan,” ujar Hando. (ts)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.