tobasatu|Salbiah (50) , warga Jl Mariendal, Gang Sejati, terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara. Ibu rumah tangga itu kedapatan menjual dan menyimpan sabu-sabu di kediamanya, Senin (6/1) siang. Ia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Informasi diterima, awal penangkapan bermula dari diamankannya Dafid Handoko dari kawasan perumahan Mariendal, Minggu (28/12) lalu. Saat diamankan, Dafid mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari Salbiah. Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Salbiah.
Dari kediaman Salbiah pula, Polisi menyita barangbukti enam paket sabu-sabu, puluhan plastik klip dan timbangan elektrik. Selain Salbiah, Polisi juga mengamankan Juli Kurniawan dan Sukma Wijaya yang tengah menikmati sabu di lokasi rumah Salbiah. Selanjutnya para pelaku digelandang ke Polsek Patumbak guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kita amankan, barangbuktinya kita kirim ke Polresta,” sebut Kanit Reskrim Polsek, AKP I Kadek Hery Cahyadi. Sedangkan Salbiah, mengaku kalau barang haram itu ia dapat dari suaminya F saat ini dalam buronan Polisi. Keempat tersangka dikenakan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.(05)