Tuntaskan Kasus Pembunuhan Orangtua Guru Besar USU

1 views

Tobasatu | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Deddi Iskandar Batubara mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan kasus pembunuhan Dusun Mariana br Siagian, yang merupakan orangtua dari Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Marlon Sihombing. Kasus pembunuhan yang terjadi pada 9 September 2014 tersebut, hingga kini belum menunjukkan titik terang.

“Keluarga korban berharap agar kasus ini ada progress nya. Tapi faktanya setelah empat bulan hingga hari ini tidak ada kemajuan. Semestinya aparat kepolisian tetap menyelidiki kasus ini meski tanpa diminta, sehingga pelaku dapat dihukum sesuai tindakan yang dilakukannya,” tutur Deddi Iskandar Batubara usai menerima pengaduan secara tertulis dari Prof Marlon Sihombing selaku keluarga korban, Selasa (6/1/2015), bertempat di Gedung MSP USU.
Dia mengaku kecewa karena sepertinya tidak ada keinginan dari polisi untuk melakukan penyelidikan secara profesional. Deddi mengaku akan langsung mempertanyakan kasus tersebut ke Polsek Medan Sunggal serta ke Polresta Medan dan bahkan ke Polda Sumut.

Sebab menurutnya peristiwa pembunuhan bukanlah suatu delik aduan, sehingga tidak ada alasan polisi untuk menunda-nunda bahkan sampai tidak melakukan penyelidikan.

Kekecewan akan lambannya penyelidikan yang dilakukan aparat Polsek Medan Sunggal ini juga diungkapkan Pof Marlon Sihombing. Guru Besar USU di bidang Pelayanan Publik ini menyatakan polisi terkesan menganggap sepele kasus pembunuhan yang menghilangnya nyawa ibu mertuanya tersebut.

Dusun Mariana br Siagian (69), warga Jalan Bunga Kenanga No.1 Lingkungan I Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Medan, sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi leher sudah terjerat kabel di kamar tidur rumahnya sekitar pukul 10.45 WIB pada Selasa (9/9/2014).
Temuan mayat istri dari T Simanjuntak, yang merupakan mantan Kasi Perizinan Disperindag Deliserdang itu sontak menggemparkan warga sekitar.
Menurut Marlon ditemukan fakta baru yakni hilangnya barang berharga berupa perhiasan yang sebulan sebelumnya masih dikenakan korban saat pesta keluarga, uang sejumlah Rp36 juta, uang ringgit yang tidak diketahui jumlahnya serta satu surat tanah/surat rumah yang kini ditempati Elisabet Ginting dan suaminya Leonard Simanjuntak, yang merupakan putra korban.

Raibnya barang-barang berharga milik almarhumah diketahui setelah polisi mencabut Police Line (garis polisi) seminggu setelah peristiwa pembunuhan tersebut. “Kita menduga barang-barang berharga tersebut sudah diambil sebelum mertua saya dihabisi,” sebut Marlon Sihombing.
Yang anehnya, kata Marlon, sejumlah surat tanah yang ikut disimpan di tempat itu tetap utuh dan tidak ikut hilang.
Jasad mengenaskan korban sebelumnya pertama kali ditemukan menantunya Elisabet Ginting yang kala itu baru pulang belanja dari Pajak Pagi (Pasar—red) Padang Bulan.

Pagi sebelum kejadian, Elisabet yang tinggal di Simalingkar ini memang sengaja datang karena dipanggil dan disuruh mertuanya belanja keperluan sehari-hari ke pajak. Dalam kronologis yang dituliskan Marlon, ayah mertuanya Togar Simanjuntak menelepon Elisabet dan meminta wanita itu berbelanja ke pasar untuk membeli keperluan dapur.

“Setelah Bapak kami pergi ke tempat pekerjaannya sekitar pukul 08.05 WIB pagi, Elisabet datang ke alamat TKP dan pergi setelah diberi uang dan daftar belanjaan Elisabet pergi ke Pasar Peringgan dengan mengunci korban di rumah dan membawa kunci itu ke pasar. Setelah Elisabet pulang dari Pasar Peringgan dan membuka pintu dengan kunci yang dibawanya dan setelah mask ke rumah membawa belanjaan, Elisabet mengaku telah menemukan korban meninggal duni. Hal ini sesuai dengan keterangan dan BAP Elisabet di Polsek Sunggal,” sebut Marlon Purba.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan senter yang dalam keadaan menyala, tang, 2 pisau dapur, tali pengikat kaki korban, kabel yang digunakan untuk menjerat leher korban, serta cecerah darah di kamar korban. (nid)