Pembongkaran Rumah Syamsul Ditunda

964

rumah

tobasatu | Setelah sempat merencanakan pembongkaran kembali di kediaman, Syamsul (45) pelaku penganiayaan PRT di Jl Beo, Kel Sidodadi, Kec Medan Timur, Rabu (7/1) kemarin, nayatanya Polisi kembali menunda. Hal itu dikatakan Kapolreta Medan, Kombes Pol Nico Afinta.

“Belum jadi kita lakukan pembongkaran. Kita masih berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” terang Nico, Rabu (7/1) kemarin. Nico tidak merinci apa alasan Polisi menunda kembali pembongkaran itu. “Tanya langsung sama Kasat Reskrim, tadi kita sudah kordinasi,” kata Nico kembali.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram ketika dikonfirmasi terkait dipulangkanya berkas lima tersanga penganiayaan PRT, mengatakan kerena belum lengkap. “Iya dipulangkan, karena belum lengkap,” ucapnya. Kelima berkas yang dikembalikan adalah, Syamsul (45), Radika (36), Ferry (30), Kiki Andika (30) dan Zahri (40).

Sejauh apa ketidaklengkapan berkas itu masih belum dijelaskan wahyu kepada wartawan. Terkait kasus yang menimpa PRT ini, LPSK tampak menambangi Kasat Reskrim di ruanganya, kepada media, ketua LPSK Abdul Haris mengungkapakan kalau pihaknya melakukan kordinasi terkait perlindungan saksi.

“Pihak penyidik kepolisian meminta LPSK dapat memberikan perlindungan. Terlebih bisa mengupayakan kehadiran dalam setiap pemeriksaan,” ungkap Haris. Haris menjelaskan, tim LPSK juga akan memberikan layanan psikologis terhadap para korban. (05)