tobasatu | Berdalih untuk biaya sekolah anaknya, Abdul Majid alias Majid (36) warga Jl Garu II, Kel Harjosari I, Kec Medan Amplas, nekad menjual narkotika jenis sabu-sabu. Akibatnya penggali kubur itu berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Medan Timur, Jumat (2/1).
Penangkapan bapak satu anak itu, berawal dari laporan masyarakat. Memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Timur, dipimpin Kanit Resrkim, AKP Alexander Piliang SH langsung melakukan pengintaian. Seorang bandar narkoba berinisial B di kawasan Jl Brigjen Katamso terendus.
Melalui selular, petugas menyaru sebagai pembeli (undercover buy) dan memesan sabu sebanyak 15 gram dari B. Setelah ditunggu, ternyata Majidlah yang disuruh B untuk mengantarkan pesanan. Dari lokasi itu, Majid langsung di gelandang ke Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lajut.
Majid mengaku baru sebulan melakoni aksinya sebagai kurir. “Baru sebulan, sekali antar dapat Rp200 ribu sampai Rp500 ribu, itu untuk uang sekolah anakku,” katanya. Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani Prihatini melalui Kanit Reskrim, AKP Alexander Piliang mengatakan pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang rekan Majid berinisial L dan B.
“Pelaku dan barangbukti sudah kita amankan. Saat ini kita tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang lainya, yakni L dan B. Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dan dengan sengaja mengedarkan, ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terang Alex. (05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.