Kapolresta Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Sunggal

958

tobasatu.com | Kapolresta Medan diminta mengevaluasi jabatan Kapolsek Sunggal karena hingga kini belum mampu mengungkap kasus pembunuhan Dusun Mariana br Siagian (69), warga Jl.Bunga Kenanga 1 Lingkungan 1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Medan, yang merupakan orangtua dari Guru Besar USU Prof Marlon Purba.

Menurut praktisi hukum Julheri Sinaga, sudah menjadi tugas polisi untuk melakukan penyelidikan, mencari kebenaran dibalik suatu peristiwa disertai bukti-bukti. Sementara masyarakat bertugas untuk membantu polisi dalam menjalankan tugasnya tersebut. Karena itu polisi diminta bekerja dengan maksimal dan profesional dan jangan ada terkesan diskriminasi.

“Kapolresta Medan harus mengevaluasi kinerja Kapolsek. Jika tak mampu ya diganti saja agar masyarakat terlayani dengan baik,” sebut Julheri Sinaga menjawab wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (8/1/2015).
Hal ini dikatakan Julheri menjawab wartawan, terkait penanganan kasus pembunuhan Dusun Mariana br Siagian, yang tewas dengan kondisi mengenaskan. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan leher dijerat kawat, di dalam kamar di rumahnya. Namun ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Di dalam penanganan kasus hukum, kata Julheri Sinaga, peristiwa pembunuhan merupakan delik murni, dimana polisi berkewajiban melakukan penyelidikan jika terjadi kasus pembunuhan, meskipun tidak ada yang mengadukan, karena bukan delik aduan.

Menurut pihak keluarga, sebagai disampaikan Prof Marlon Purba, sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan tersebut, terlihat dalam surat Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) No : STTPL/2098/K/IX2014/SPKT Polsek Sunggal tertanggal 15 September 2014 yang dikeluarkan Kapolsek Sunggal Lucas Ginting. Yang aneh, STTPL itu menggunakan formulir Model B, bukan Model A. Padahal, formulir model B, digunakan untuk kasus delik aduan. Sementara kasus pembunuhan itu merupakan kasus kriminal murni, yang harus segera dilakukan penyelidikannya, tanpa perlu ada orang yang mengadukannya.

Namun anehnya, polisi justru meminta pihak keluarga untuk membuat pengaduan. Karena itulah, meski pembunuhan itu terjadi pada 9 September 2014, pihak keluarga baru membuat pengaduan ke polisi setelah acara pemakaman selesai pada 15 September 2014, dengan pelapor putra sulung korban Leonard Salomo Simanjuntak.
Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, diberitahukan bahwa berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diantaranya Elisabet Tarigan, Togar Simanjuntak, Devi Tampubolon, Ahmad Rusliandi, Sahata ianturi, Johanes Loui Pasaribu, mengaku tidak mengetahui siapa pelaku pembunuhan tersebut.

Dusun Mariana br Siagian (69), warga Jalan Bunga Kenanga No.1 Lingkungan I Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Medan, sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi leher sudah terjerat kabel di kamar tidur rumahnya sekitar pukul 10.45 WIB pada Selasa (9/9/2014).

Temuan mayat istri dari T Simanjuntak, yang merupakan mantan Kasi Perizinan Disperindag Deliserdang itu sontak menggemparkan warga sekitar.

Menurut Marlon ditemukan fakta baru yakni hilangnya barang berharga berupa perhiasan yang sebulan sebelumnya masih dikenakan korban saat pesta keluarga, uang sejumlah Rp36 juta, uang ringgit yang tidak diketahui jumlahnya serta satu surat tanah/surat rumah yang kini ditempati Elisabet Ginting dan suaminya Leonard Simanjuntak, yang merupakan putra korban.

Raibnya barang-barang berharga milik almarhumah diketahui setelah polisi mencabut Police Line (garis polisi) seminggu setelah peristiwa pembunuhan tersebut. “Kita menduga barang-barang berharga tersebut sudah diambil sebelum mertua saya dihabisi,” sebut Marlon Sihombing.
Yang anehnya, kata Marlon, sejumlah surat tanah yang ikut disimpan di tempat itu tetap utuh dan tidak ikut hilang.
Jasad mengenaskan korban sebelumnya pertama kali ditemukan menantunya Elisabet Ginting yang kala itu baru pulang berbelanja dari Pajak (Pasar—red) Peringgan.

Pagi sebelum kejadian, Elisabet yang tinggal di Simalingkar ini memang sengaja datang karena dipanggil dan disuruh mertuanya belanja keperluan sehari-hari ke pajak. Dalam kronologis yang dituliskan Marlon, ayah mertuanya Togar Simanjuntak menelepon Elisabet dan meminta wanita itu berbelanja ke pasar untuk membeli keperluan dapur.
“Setelah Bapak kami pergi ke tempat pekerjaannya sekitar pukul 08.05 WIB pagi, Elisabet datang ke alamat TKP dan pergi setelah diberi uang dan daftar belanjaan Elisabet pergi ke Pasar Peringgan dengan mengunci korban di rumah dan membawa kunci itu ke pasar. Setelah Elisabet pulang dari Pasar Peringgan dan membuka pintu dengan kunci yang dibawanya dan setelah mask ke rumah membawa belanjaan, Elisabet mengaku telah menemukan korban meninggal duni. Hal ini sesuai dengan keterangan dan BAP Elisabet di Polsek Sunggal,” sebut Marlon Purba.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan senter yang dalam keadaan menyala, tang, 2 pisau dapur, tali pengikat kaki korban, kabel yang digunakan untuk menjerat leher korban, serta cecerah darah di kamar korban.(nid)