Kisruh Lahan Sirkuit Pancing Berakhir Damai

845

tobasatu|Kisruh sengketa lahan sirkuit Jalan Williem Iskandar (Jalan Pancing) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dengan PT Mutiara Develpoment, berakhir damai.

Kepala Biro Hukum Pemprovsu H Sulaiman SH,MSi menegaskan, sengketa lahan yang awalnya diperuntukkan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) tersebut, merupakan sengketa tapal batas, bukan penyalahgunaan kewenangan.

“Kesepakatan penetapan tapal batas antara Pemprovsu dan PT Mutiara pun sudah dilaksanakan pada 03 Desember 2014,” tutur Sulaiman, Minggu (11/1/2015).

Sulaiman menjelaskan, menyusul Berita Acara Penetapan Tapal Batas pada tanggal 3 Desember 2014 yang lalu, maka kedua belah pihak setuju untuk melanjutkannya dengan berita acara Penyelesaian Tapal Batas pada tanggal 4 Desember 2014 serta penandatanganan surat perjanjian perdamaian pada tanggal 09 Desember 2014.

Perjanjian Perdamaian dimaksud ditandatangani Staf Ahli Gubsu Bidang Pertanahan dan Asset selaku Ketua Tim Penertiban Asset Tetap Drs Robetson dan Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Asset Setdaprovsu selaku Pengguna Asset Tetap Safruddin SH, M.Hum atas nama Pemprovsu dan Al Ichsan selaku Direktur PT Mutiara Development.

Dalam perjanjian perdamaian itu, para pihak sepakat untuk tidak ada gugat menggugat dan atau tuntut menuntut lagi dalam bentuk apapun dan dengan cara bagaimanapun, baik saat ini maupun pada masa mendatang. Kemudian, para pihak sependapat bahwa permasalahan sengketa itu dinyatakan telah selesai dengan tuntas melalui jalan musyawarah mufakat damai.

Perdamaian itu mengakhiri semua sengketa serta tidak dapat dibantah atau dibatalkan dengan alasan apa pun juga. “Perjanjian perdamaian ini penafsiran dan pelaksanaannya serta segala akibat yang ditimbulkan darinya diatur dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Sulaiman.

Sulaiman kemudian menjelaskan kronologis sengketa sirkuit Jalan Pancing yang diawali dengan pembangunan sirkuit pada tahun 2007 dengan menggunakan dana APBD TA 2007, 2008 dan 2010 di atas tanah milik Pemprovsu. Pembangunan Track Sirkuit Multi Fungsi di atas lahan yang terletak di Jalan Williem Iskandar/ Jalan Pancing Medan Estate Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, pengelolaannya diserahkan kepada Pengprov Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut pada tahun 2009.

Namun dalam pelaksanaan pembangunan sirkuit tersebut kemudian menimbulkan sengketa karena setelah dilakukan pengukuran ulang di lapangan oleh instansi terkait, ternyata sebagian dari track sirkuit berada di tanah yang merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Mutiara Development.

Sengketa tersebut kemudian memunculkan situasi yang kurang kondusif, sehingga pada tanggal 14 Agustus 2012 diadakan rapat lanjutan dan tercapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian yang ditandatangani Pemprov Sumut dalam hal ini diwakili Assisten Administrasi Umum dan Asset Setda Provsu yang saat itu dijabat H Hasban Ritonga, SH.

Namun kesepakatan tersebut tidak dapat dijalankan sesuai kesepakatan karena ada permasalahan teknis sirkuit yang disampaikan IMI Sumut. Dari situ kemudian PT Mutiara Development menyampaikan somasi dan melanjutkannya dengan pelaporan ke Bareskrim Polri. Dalam persoalan itulah H Hasban Ritonga, SH dan Ir Khairul Anwar Lubis ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi sebenarnya pembangunan sirkuit yang kemudian menimbulkan sengketa tersebut terjadi sebelum Hasban Ritonga menjabat Assisten Administrasi Umum dan Asset Setda Provsu serta Ir Khairul Anwar sebelum menjabat Kadispora,” kata Sulaiman.

Hasban Ritonga pada saat itu masih menjabat Sekda Kabupaten Labuhan Batu, demikian juga Ir Khairul Anwar masih menjabat salah satu Kepala Bidang di Dinas PSDA Sumut. (ts-02)