Calon Sekda Provsu Tersangkut Kasus Hukum
tobasatu | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumatera Utara mempertanyakan alasan pemerintah pusat yang tetap ‘ngotot’ memilih nama Hasban Ritonga sebagai calon Sekda Provsu. Pemerintah dinilai hanya meninggalkan ‘bom waktu’ di Sumut karena memaksakan figure yang saat ini diketahui tengah bermasalah secara hukum karena berstatus terdakwa.
Sementara dua calon Sekda Sumut lainnya, masing-masing Randiman Tarigan dan Arsyad Lubis selama menjadi birokrat belum pernah tersandung masalah hukum. Bahkan Randiman sebelumnya sempat digadang-gadang sebagai calon kuat Sekda Provsu.
BACA JUGA:
“Kita mempertanyakan alasan pemerintah pusat yang tetap memilih calon sekda yang bermasalah secara hukum (Hasban Ritonga—red). Pemerintah pusat jangan meninggalkan bom waktu di Sumut,” tutur Ketua Fraksi PKS Zulfikar didampingi Bendahara Fraksi Satria Yudha Wibowo, menanggapi terpilihnya nama Hasban Ritonga sebagai calon Sekda Provsu, Senin (12/1).
Menurut Zulfikar, meski tetap harus menjunjung praduga tak bersalah, namun dapat dipastikan jika pemerintah pusat tetap mengajukan nama yang sudah diketahui bermasalah, maka nantinya bukan hanya menimbulkan preseden buruk, tapi juga menimbulkan masalah bagi kelanjutan pembangunan di Sumut, dan menghambat kinerja Sumatera Utara.
Ditambahkan Satria Yudha Wibowo, keputusan untuk menetapkan nama calon sekda sepenuhnya di tangan pemerintah pusat. Gubernur Sumatera Utara hanya menjalankan keputusan dari pemerintah pusat tersebut.
“Karena itu perlu kita pertanyakan pula alasan pemerintah pusat. Kenapa yang bermasalah yang dipaksakan untuk dipilih menjadi calon Sekda. Atau karena pemerintah pusat sudah tau bahwa dia (Arsyad—red) bakal dinyatakan menjadi tidak bersalah,” tutur Satria, yang juga Anggota Komisi C DPRD Sumut.
Namun kata Satria, karena Presiden sudah memutuskan nama Hasban Ritonga sebagai calon terpilih Sekda Provsu, maka yang dapat dilakukan adalah melihat perkembangan termasuk perkembangan proses hukum yang tengah dijalani Hasban Ritonga.
“Ya kita lihat sajalah bagaimana perkembangannya. Saat ini kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan pengadilan,” sebut Satria. (ts-02)