tobasatu | Komjen Pol Budi Gunawan, yang merupakan calon tunggal Kapolri, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut. Penetapan status itu diumumkan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1) siang.
Sejak namanya diumumkan sebagai calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi, kritikan sudah gencar terdengar dari berbagai pihak. Ada beberapa hal mencurigakan terkait dengan rekening gendut yang dimilikinya.
“Komjen BG tersangka kasus tipikor (tindak pidana korupsi) saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier (Polri),” kata Ketua KPK Abraham Samad. Menurut Samad, KPK melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Budi diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK telah melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap transaksi mencurigakan (Budi),” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Kepolisian ataupun Budi Gunawan. (net/05)