Satu Tersangka Melarikan Diri
tobasatu | Andri Pringadi, Distributor alat-alat kesehatan RSUD Pirngadi Medan yang sebelumnya telah menyandang status sebagai tersangka dikabarkan telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto ketika disinggung mengenai tindak lanjut kasus korupsi alkes yang melibatkan mantan Direktur Utama RSUD Pirngadi, dr Amran Lubis. Menurut Wahyu, kaburnya Andri diketahui saat penyidik akan memeriksa ulang para tersangka.
“Dia kabur beberapa waktu lalu. Saat ini kita upayakan melakukan pengejaran dengan koordinasi ke Polda Sumut,” ujar Wahyu, Rabu (14/1) sore. Ditanya mengenai alamat rumah tersangka, Wahyu sendiri mengaku lupa. “Tersangka itu tinggal di Medan. Tapi saya lupa. Nanti tanya ke penyidiknya saja,” terang Wahyu.
Menurut Wahyu, saat proses penyidikan berjalan, penyidik kepolisian dan jaksa sempat berbeda pandangan menyangkut tersangka Andri. Dalam hal ini, polisi menilai bahwa Andri telah melakukan mark up harga terhadap sejumlah alkes yang akan disalurkan ke RSUD Pirngadi Medan.
“Dalam pelaksanaan pengadaan alkes, tersangka (Andri) ini menggelembungkan harga dari yang sebenarnya. Namun, saat itu jaksa berpendapat bahwa kelebihan harga itu bukanlah mark up. Melainkan keuntungan penjualan alkes,” ujar Wahyu.
Karena perbedaan pendapat itu, pihak kepolisian tidak sempat menahan tersangka Andri. “Setelah kita cek lagi, ternyata tersangka ini memang melakukan mark up. Ada beberapa barang yang harganya dilebihkan,” ujar Wahyu.
Lantas, dimana keberadaan tersangka terakhir kali diketahui? Wahyu sendiri tidak bisa memastikannya. Ia kembali meminta wartawan untuk menanyakan langsung persoalan ini pada penyidik Tipikor.
“Sama penyidiknya saja tanya. Yang jelas kami terus berkordinasi baik dengan jaksa maupun Polda Sumut untuk mencari keberadaan tersangka,” katanya. Soal berkas para tersangka sebelumnya yang sempat mengendap, Wahyu sendiri kembali berjanji akan segera melengkapi kekurangan berkas yang ada dalam BAP.
“Memang kemarin kan P-19. Ada beberapa kekurangan yang diminta oleh tim jaksa. Kami sedang mengupayakan kekurangan itu. Agar berkasnya bisa P-21,” ujar Wahyu. (07)