tobasatu | Konsumen PT Mega Auto Finance terpaksa membuat laporan pengaduan ke SPKT Polresta Medan, Kamis (15/1) siang. Pasalnya, debt collector yang mengaku dari PT Mega Auto Finance menyita paksa sepeda motor milik Widya Ariani Nasution, 50, dari rumahnya di Jalan Gaperta Ujung Lorong Pribadi, Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia pada Jumat (9/1) lalu.
Bukan hanya menyita paksa sepeda motor Yamaha Mio J bernopol 5971 ADT, salah seorang debt collector bernama Juli Pardo Napitupulu memperlihatkan sikap arogansi kepada konsumen Mega Auto Finance. Akibat perbuatan itu anak Widya Ariani Nasution bernama Burhan, 38, membuat laporan pengaduan atas sikap arogansi ke Polresta Medan.
BACA JUGA:
Di Polresta Medan ketika ditemui wartawan menceritakan ia tak keberatan jika memang pihak debt collector menyita sepeda motor itu lantaran sudah tiga bulan belum membayar cicilan kredit sepeda motor. Tapi yang sangat disayangkannya mengapa debt collector bernama Juli Pardo Napitupulu ini memperlihatkan sikap arogansinya dan menyita secara paksa tanpa sepengatahuannya.
“Yang buat saya kesal karena pihak debt collector itu sangat arogansi. Mereka menyita paksa sepeda motor tanpa menghubungi saya. Enggak mungkin kan mereka (debt collector) engak simpan nomor handphone saya. Nah mengapa mereka tak menelpon saya. Padahal saya berniat baik melunasi tunggakan 3 bulan cicilan sepeda motor itu. Ya kemudian saya buat laporan kesini (Polresta Medan),” ujar Burhan.
Sementara itu petugas SPKT yang menerima laporan pengaduan menyarankan agar Burhan mendatangi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berada di Jalan AH Nasution.
“Kita sarankan pembuat laporan ini segera mendatangi BPSK. Karena pelapor tidak membawa surat keterangan dari pihak leashing yang menyatakan bahwa sepeda motor pelapor dalam masa pembayaran secara kredit,” sebut petugas SPKT Polresta Medan. (07)