Seluruh Personel Polresta Medan Tanda Tangani Pakta Integritas

1 views

 

tobasatu | Seluruh personel Polresta Medan menandatangani Pakta Integritas berisi perjanjian siap dipecat, jika memakai dan menjadi pengedar narkoba, Kamis (15/1) sore.

Pakta integritas dibuat dalam program ‘Medan Perang terhadap Narkoba’. Mulai dari Kapolresta, Waka Polresta, para Kasat, Kapolsek dan seluruh personel wajib menandatangi pakta tersebut.

“Melalui kegiatan ini, dua sasaran dilaksanakan yaitu internal dan eksternal,” ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta, Kamis (15/1) sore.

Menurut Kapolresta, sasaran internal ditujukan kepada seluruh personel. Jadi, siapapun yang melanggar isi pakta integritas tersebut, harus siap dikenakan sanksi terberat berupa pemecatan.

Setelah pakta integritas ini, kata Kapolresta, langkah selanjutnya bisa saja dilakukan tes urin terhadap para personel yang diduga memakai narkoba.

Dikatakan, siapa saja bisa melaporkan jika mencurigai atau menemukan ada oknum polisi memakai apalagi mengedarkan narkoba.

“Berdasarkan pengamatan atasan kesatuan, istri, anak atau tetangga bisa melaporkan jika mendapati oknum memakai narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar,” katanya.

Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya ini menegaskan, polisi memang harus terhindar dari narkoba supaya tugasnya bisa berjalan baik.

Sedangkan sasaran eksternal akan disesuaikan fungsi masing-masing mulai Sabhara, Intelijen, Lalu Lintas dan Reserse untuk melakukan upaya preemtif, preventif hingga penegakan hukum.

Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander menambahkan seluruh personel di bawah satuannya harus bersih dari pengaruh narkoba.

“Jangan sampai tugas kita memberantas dan melakukan penangkapan di luar, tapi ada anggota yang melanggar pakta integritas tersebut,” sambungnya.

Dia memastikan, pihaknya berkomitmen memerangi peredaran narkoba melalui penangkapan-penangkapan yang telah dan akan dilakukan.

Sedangkan upaya mencegahnya, melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang terlibat penyalahgunaannya. (07)