tobasatu | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Medan mengamankan 25 juru parkir (jukir) liar di sejumlah lokasi.
“Ke-25 jukir liar itu diamankan satu pekan terkahir karena tidak memiliki tanda pengenal resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Medan,” ujar Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Budi Hendrawan, Jumat (16/1).
BACA JUGA:
Menurutnya, tindakan itu dilakukan untuk menghindari pungutan liar (pungli) yang dilakukan para jukir liar. Sebab, uang kutipan parkir itu masuk ke kantong pribadi masing-masing.
“Imbasnya tentu tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” sambungnya.
Mantan Kapolsekta Medan Baru ini menambahkan, jukir-jukir liar itu juga menjadi salah satu penyebab kemacetan arus lalu lintas. Karena membiarkan kendaraan parkir sembarangan.
Budi mengimbau para jukir liar segera mengurus surat ke Dishub agar mendapat tanda pengenal resmi. “Kita akan melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan,” tegasnya. (07)