tobasatu |Â Penyidik Reskrim Polresta Medan mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan, Haryanto Tukimin, 50, warga Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Dengan dicabutnya status DPO ini, maka permasalahan hukum antara pelapor Jeff Evans Tandianus, 32, warga Jalan Bengkulu, Kelurahan Pandau Hilir, Medan Perjuangan, dengan terlapor Haryanto Tukimin telah selesai.
“Laporan polisi nomor LP/3018/K/XI/2013/SPKT Resta Medan, tanggal 20 November 2013 atas nama Jeff Evans Tandianus terhadap terlapor Haryanto Tukimin telah dicabut pada 26 September 2014,” demikian surat keterangan yang dikeluarkan Polresta Medan 1 Oktober 2014.
Surat keterangan pencabutan laporan polisi dan DPO Haryanto Tukimin ini ditandatangani langsung Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram dan diketahui Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Sulaiman SH.
Bersamaan dengan pencabutan status DPO Haryanto Tukimin, Jeff Evans Tandianus selaku terlapor juga melayangkan surat permohonan pencabutan laporan polisnya kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada, 26 September 2014.
Dalam permohonannya, Evans kepada pihak Kejari Medan memohon agar tidak melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Haryanto Tukimin.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram saat dikonfirmasi membenarkan jika kedua belah pihak antara Jeff Evans Tandianus selalu pelapor dan Haryanto Tukimin sudah berdamai. “Sudah berdamai itu. Pelapornya juga sudah mencabut laporannya,” jelas mantan penyidik KPK ini.
Dijelaskannya jika kini status Haryanto Tukimin sudah tidak lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Tidak, sudah tidak DPO lagi dia (Haryanto Tukimin). Sudah berdamai mereka,” pungkas Wahyu. (07)