tobasatu | Pemberhentian Jenderal Sutarman oleh Presiden Joko Widodo dari jabatan sebagai Kapolri dinilai keputusan keliru. Demikian diungkapkan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
“Pemberhentian Sutarman lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri pada hemat saya merupakan keputusan yang keliru dilihat dari sdt UU,” katanya lewat akun twitter pribadinya, Minggu (18/1/2015).
Menurutnya, pemberhentian Sutarman seharusnya satu paket dengan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri yang baru. Ia mengatakan jika presiden menunda pengangkatan Budi Gunawan, mestinya Sutarman belum diberhentikan meski DPR sudah setuju dia berhenti.
“Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru,” bilangnya.
Pengangkatan Plt Kapolri pun baru bisa ‘muncul’ jika Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Misalnya, Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
“Lain halnya kalau Sutarman
diberhentikan sementara karena
melanggar sumpah jabatan atau
membahayakan keamanan negara. Dalam keadaan seperti itu, maka Presiden mengangkat Plt Kapolri yang setelah Plt
tersebu diangkat, Presiden harus minta persetujuan DPR,” tulisnya. (04)