Belum Penuhi Pidana, Dua Pemilik Rumah Penampung Sepeda Motor Dipulangkan

640
Sebanyak 20 unit sepeda motor disita Ranmor Polresta Medan saat menggerebek sebuah di Jalan SM Raja Lorong Sepakat, Medan Amplas Selasa (20/1) sore.

tobasatu | Dua pemilik rumah Fauzi Sihombing dan Juliana Bakkara yang diduga sebagai penampung sepeda motor hasil kejahatan dipulangkan oleh penyidik Ranmor Polresta Medan, Rabu (21/1). Penyidik beralasan pemulangan Fauzi Sihombing dan Juliana Bakkara lantaran keduanya belum memiliki unsur pidana sehingga tidak ditahan.

Sebelumnya Unit Ranmor Polresta Medan melakukan penggerebekan di Jalan Sisingamangaraja Lorong Sepakat, Medan Kota pada Selasa (20/1) sore. Dari sana petugas menyita 21 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dan memeriksa dua pemilik rumah Fauzi Sihombing (31), dan Juliana Bakkara (45).

Kanit Ranmor Polresta Medan, AKP Syawal Zufri Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan dua pemilik rumah sudah dipulangkan usai diperiksa kemarin. Dari hasil pemeriksaan hingga kemarin ia belum menemukan adanya unsur pidana terhadap Fauzi Sihombing dan Juliana Bakkara.

Namun ia mengatakan beberapa unit sepeda motor setelah diperiksa memang dilengkapi surat atau dokumen kepemilikan sepeda motor dan sepeda motor lainnya tanpa dilengkapi surat atau dokumen.

“Usai kita periksa kemarin dua pemilik rumah kita pulangkan karena memang belum memenuhi unsur pidana. Tapi ada beberapa sepeda motor yang memiliki dokumen dan ada yang tidak. Jadi tidak menutup kemungkinan hasil penyidikan berikutnya dua pemilik rumah ini bisa jadi penadah sepeda motor hasil kejahatan. Makanya kita terus koordinasi dengan pihak Dit Lantas Polda Sumut untuk mengkroscek nomor mesin sepeda motor ini,” tandasnya. (07)

BACA JUGA  Curi Sepeda Motor, Pria Ini Hampir Dibakar Hidup-hidup Oleh Massa

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here