Curi Sepeda Motor, Herianto Ditangkap Polisi

559

tobasatu | Beralibi untuk membeli susu anak, Herianto (30) warga Jl Ngalengko, Kec Medan Perjuangan dan rekanya Sahlan Asnawawi (34), warga Jl Pelita I, Kec Medan Timur, nekad mencuri sepeda motor milik, Mulyadi (35) warga Jl Sukaria, Gang Sosial, Kec Medan Tembung.

Rabu (21/1), keduanya diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Disebutkan, aksi pencurian itu dilakukan keduanya di Jl Lorong Gereja, Medan Perjuangan, saat korban asik melihat laga ayam. Secara perlahan-lahan, sepeda motor BK 6059 GZ dilarikan. Berhasil, sepeda motor yang rencana akan dijual lebih dulu disimpan di kawasan Delitua.

Mengetahui kendaraanya dicuri orang, korban pun langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil meringkus keduanya di kediaman masing-masing dan selanjutnya di boyong ke Polsek guna pemeriksaan selanjutnya.

Dalam keterangannya, Herianto mengaku kalau dirinya diajak oleh Sahlan. “Rencanaya akan kami jual seharga Rp500 ribu tapi belum laku. Aku cuma ikut aja, aku diajak sama Sahlan. Uangnya pun mau beli susu anakku,” ucap Herianto.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Alexander Piliang mengungkapkan kalau kedua pelaku dikenakan dengan pasal 363, ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. “Kedua pelaku telah kita amankan berikut barangbuktinya dan ancaman hukuman pasal 363,” jelas Alex. (05)

BACA JUGA  Nekat Curi Sepeda Motor, Remaja Babak Belur Dihajar

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here