Rumah Pengganda Film Porno Digerebek

831
Kombes Pol Nico Afinta memperlihatkan ratusan keping dvd film porno serta barang bukti lainnya di Polresta Medan, Rabu (21/1) sore.

 

tobasatu | Unit Tipiter Polresta Medan menggerebek pabrik rumahan pengganda film video porno di Jalan Setia Budi, Pasar IV, Kel Tanjung Sari, Medan, Selasa (20/1) malam.

Dari sana, polisi meringkus Eko Cahyadi (39), sekaligus menyita 800 keping DVD porno, 500 keping DVD kosong, satu unit duplikator, empat power suplly, satu CPU, satu monitor, dua printer, satu keyboard, 50 lembar cover film porno berbagai judul, 25 lembar kertas dan satu telepon genggam.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutka di Pasar IV Setia Budi, kerap memproduksi, menggandakan dan memperjual-belikan VCD porno,” terang Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kanit Tipiter AKP Bayu Putra Samara, Rabu (21/1) sore.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolresta, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan. Di situ, ditemukan ratusan keping film porno siap edar.

Hasil pemeriksaan sementara, katanya, tersangka sudah enam bulan melakukan penggandaan video porno tersebut. “Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi paling sedikit 200 keping VCD porno, baik Mandarin atau Eropa. Kalau sebulan, paling tidak bisa mencapai 4000 keping,” tambah Kapolresta.

Dalam operasional sehari-hari, sambung Wadir Krimum Polda Metro Jaya tersebut, tersangka Eko Cahyadi kerap membuka beberapa situs porno kemudian digandakan.

Tak hanya itu, pelaku juga selalu menerima pesanan seseorang dari Jakarta. “Jadi, seorang berinisial G datang dan memesan sejumlah keping VCD untuk diedarkan. Tidak tertutup kemungkinan diedarkan ke wilayah lain,” tuturnya.

Saat bersamaan, Kapolresta menegaskan supaya para pengganda atau penjual, segera memusnahkan atau menyerahkan ke pihak kepolisian. Jika tidak, maka akan diproses sesuai hukum.

Kapolresta menyebutkan, film-film porno ini dampaknya sangat membahayakan bagi generasi muda. Tidak sedikit terjadi perbuatan tak senonoh dilakukan orang-orang akibat menonton film porno terhadap anak-anak atau pelajar.

“Tersangka kita jerat Pasal 29 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 282 ayat (3) KUHPidana,” pungkas Kapolresta. (07)