tobasatu | Kamis (22/1) sekira pukul 12.00 WIB, tim dari, Pom Dam I/BB dan Den Intel I/BB melakukan penggerebekan di sebuah rumah Komplek Asrama Abdul Hamid, Blok 9, Jl Medan-Binjai KM 10. Penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang menyebut kalau lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari dalam rumah, tampak petugas memboyong seorang pria berinisial AS alias Ucok (47). Disebut-sebut, AS merupakan bandar sabu di kawasan tersebut. Selain AS, petugas juga memboyong tiga orang lainya, H, R dan, DS yang tengah menghisap sabu di dalam rumah milik AS.
Selain keempat orang pelaku, petugas juga mengamankan barangbukti 18,48 gram sabu-sabu, beberapa alat hisap dan timbangan elektrik. Guna penyelidikan lebih lanjut, empat orang pelaku langsung diboyong ke Denpom 1/5 Jl Letjen Suprapto Medan.
Serma Abidan H Simanungkalit, kepada wartawan menyebut jika penggrebekan kemarin berdasarkan laporan warga. “Awal penggrebekan berdasarkan informasi warga. Hasilnya kita temukan barangbukti sabu-sabu seberat 18,48 gram berikut alat hisap,” ungkap Abidan yang memimpin penggrebekan kemarin. (05)