tobasatu | Tak sadar dijebak Polisi, Mansyur Syah (36) warga Jl Sei Mencirim, Gang Mesjid, Desa Payageli, Kec Sunggal, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal. Dari tanganya, Polisi menyita 5 butir pil ekstasi, 7 lembar plastik klip transparan dan 1 pipet kaca.
Mansyur ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Transaksi dilakukan di depan Komplek PT. IRA, Desa Sei Mencirim, Kec Sunggal. Apes, saat mengeluarkan lima butir ekstasi, Mansyur langsung ditangkap Polisi.
Selanjutnya diboyong ke Polsek Sunggal guna penyelidikan lanjut. Kepada petugas dirinya mengaku sudah tiga bulan melakoni aksi itu.
“Pelaku sudah tiga bulan menjual narkoba. Pengakuanya barang ia beli dari CI warga Asrama Abdul Hamid dengan harga Rp100 ribu/ butirnya. Dan dijual kembali dengan harga Rp120 ribu/ butir,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono Sik, Kamis (22/1).
Dalam sehari, Mansyur mampu menghasilkan keuntungan 50-100 ribu. “Uangnya untuk tambahan, ” ujar Mansyur. (05)