Polresta Medan Tertibkan 545 Preman Berkedok Jukir Tanpa Identitas

851

13 Diantaranya Terbukti Pidana

tobasatu I Polresta Medan menjaring 545 orang preman berkedok juru parkir liar tanpa dilengkapi identitas resmi dari Dinas Perhubungan Medan di sudut jalanan, Kamis (22/1) sore. Dari ke-545 orang tersebut 13 diantaranya terbukti melakukan tindak pidana kriminal.

Selain itu polisi juga menyita puluhan botol minuman keras kadaluarsa, satu klewang, belasan besi anak panah dan tiga kayu broti. Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta mengatakan pihaknya menjaring 545 preman berkedok sebagai juru parkir (jukir) yang kerap meminta sejumlah uang sehingga meresahkan masyarakat.

“Dari jumlah itu, 13 orang di antaranya diproses pidana sedangkan sisanya akan dibina,” tutur Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kabag Perparkiran Dishub Medan Ridho Siregar.

Menurut Nico, tindakan yang dilakukan ini merupakan tindaklanjut keluhan masyarakat yang kerap menjadi korban pengutipan sejumlah uang oleh para jukir liar. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Medan dan Satpol PP, sambungnya, maka dilakukan penertiban dan mengamankan jukir-jukir liar.

Melalui upaya yang dilakukan, diharap bisa menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terutama pemilik kendaraan.

Nico mengimbau supaya para jukir liar melengkapi atribut resmi, seperti tanda pengenal, pakaian, pluit dan berpenampilan rapi serta bertutur kata sopan. Paling penting, jangan meminta uang melebihi ketentuan. Karena bisa dikenakan tindak pidana.

“Jika jukir resmi, maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Medan. Sebab selama ini diduga banyak kutipan parkir yang masuk ke kantong-kantong pribadi oknum tak bertanggung jawab,” terang Nico.

Saat bersamaan, mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya ini juga mengingatkan bahwa Medan merupakan kota terbesar di Indonesia, setelah Jakarta dan Surabaya. (07) 

Teks Foto : Ratusan preman berkedok juru parkir liar berserta barang bukti miras klewang diamankan Polresta Medan, Kamis (22/1) sore.