BACA JUGA:
tobasatu | Pasca digeldahnya Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Selasa (20/1) kemarin, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kini melakukan penelitian dokumen yang sita sebagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara milik tersangka. Atas kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes).
“Dokumen yang kita sita sedang sedang dipelajari oleh tim untuk mencocokan keterangan saksi dan alat bukti yang baru kita dapatkan dari pengeledahan itu,” ungkap kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama kepada wartawan, kemarin.
Chandra belum bisa menyimpulkan hasil dari dokumen yang disita dari sejumlah ruangan dari rumah sakit terbesar di Sumatera Utara. “Belum lah, apakah ada alat bukti yang ditemukan atau tidak. Intinya, dokumen itu untuk melengkapi berkas perkara milik tersangka. Setelah dilakukan penelitian dan dipelajari nanti ketahuan itu,” katanya.
Kemudian, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu akan menjadwalkan pemanggilan saksi ahli untuk keperluan penyeledikan dalam kasus ini. “Saksi-saksi kita akan panggil kembali untuk diminta keterangan sembari mencocok keterangan saksi dan dokumen yang kita sita sebagai alat bukti,” jelasnya.
Dia juga menambahkan dokumen yang sita tersebut untuk melengkapi berkas dalam penghitungan kerugian negara (PKN).”Setelah semua kita jalani, dokumen-dokumen kita sita itu untuk bahan yang disampaikan kepada tim auditor BPKP untuk dilakukan audit kerugian negara. Yang berkonsentrasi terhadap tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Untuk melengkapi barang bukti, Penyidik Kejatisu menggeledah RSUP Adam Malik Medan. Terkait kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di rumah sakit tersebut, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,3 miliar dari total anggaran Rp45 miliar yang bersumber dari ABPN tahun 2010.
Dalam penggeledahan itu, tim jaksa awalnya memasuki ruangan direktur utama dan mengambil sejumlah dokumen yang diduga menjadikan alat bukti. Selanjutnya, ke ruangan arsip hal yang sama dilakukan. Kemudian, mereka mendokumentasikan alkes yang ada di sejumlah ruangan RSUP H Adam Malik Medan.
“Sesuai dengan surat perintah dari pengadilan, kami melakukan penggeledahan di RSUP H Adam Malik. Kepentingannya untuk kelengkapan berkas penyidikan keempat tersangka yang sudah ditetapkan,” ungkap Dharma Bella yang memimpin tim penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alkes RSUP H Adam Malik Medan.
Dharma Bella mengatakan, pihaknya tengah berupaya mengumpulkan sejumlah item untuk pembuktian kasus dugaan korupsi itu. Mereka memerlukan dokumen terkait proses penawaran, pelelangan sampai penetapan pemenang.”Dari disini kita akan mendapatkan alat bukti baru lagi,” tandasnya.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUP Adam Malik ini mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 23 Oktober 2013 lalu. Setelah dinaikkan ke penyidikan, penyidik Kejati Sumut sudah menetapkan empat orang tersangka.
Dimana keempat tersangka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,3 miliar dari total anggaran Rp45 miliar yang bersumber dari ABPN tahun 2010.
Dalam kasus ini para tersangka akan dijerat dengan Pasal2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (06)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.