tobasatu | Heru Santoso (20) dan rekannya, Mulia Amin (20) keduanya warga Desa Mariendal, Kec Patumbak, ditangkap petugas kepolisian polsek Patumbak, lantaran ketahuan mencuri televisi milik Afri Andika, warga Jl Sari, Desa Mariendal I, Kec Patumbak, Kab Deliserdang.
Pristiwa pencurian itu terjadi, Jumat (23/1) kemarin sekira pukul 13.00 WIB. Dalam aksinya, dua pria ini menyaru sebagai tkang botot (pengumpul barang bekas). Melihat kondisi rumah sedang kosong, keduanya lantas mencongkel pintu menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, pelaku lantas mencuri barang berharga korban seperti, 1 unit televisi 21 inchi, 1 unit VCD, 1 buah tabung gas 12,5 Kg, 4 buah cangkir kuningan, 8 buah ceret kuningan, dan 1 buah talam kuningan. Setelah berhasil, keduanya coba melarikan diri.
Apesnya, saat di tengah perjalanan, keduanya diamankan oleh petugas Polsek Patumbak yang tengah melakukan patroli rutin. Petugas curiga dengan gerak gerik pelaku, setelah diperiksa, keduanya mengaku telah melakukan pencurian.
Dari sana petugas langsung memboyong keduanya ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lanjut. Kepada petugas, pelaku mengaku nekad mencuri lantaran desakan ekononomi. “Sudah tidak ada lagi pekerjaan saya pak, makanya saya mencuri,” ungkap mereka.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, AKP I Kadek Harry C, mengatakan kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana. “Keduanya terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara,” ungkapnya pada wartawan, Senin (26/1) siang. (05)