tobasatu | Dendam, membuat Bitner Marojahan Marbun alias Opung Satria (50) warga Kampung Kristen, Dusun III, Desa Pematang Terang, Kec Tanjung Beringin, Sergai ini gelap mata.
Dengan belati, nyawa Erno (49) tetangganya dihabisi, Selasa (27/1) sekira pukul 21.30 WIB. Kini pelaku yang akrab disapa opung Satria itu mendekam di sel tahanan Polres Sergai. Dihadapan petugas kepolisian, Bitner menuding Erno penyebab kematian istrinya Nurhayati boru Sitanggang (50) beberapa waktu lalu.
Meski tak terbukti, penarik becak ini tetap menyimpan dendam kepada korban. Cerita pembunuhan itu berawal dari penjualan tanah warisan delapan tahun silam. Saat itu orangtua Bitner membeli sebidang berukuran 3 rante dari orangtua Erno, M Sitorus.
Tanah dibeli seharga Rp7,5 juta. Belakangan, Bitner kembali menjual tanah tersebut dengan harga sama. Tapi menurut Erno, Bitner telah menjual tanah dengan ukuran lebih, sebab tanah orangtuanya tepat bersebelahan dengan tanah Bitner berkurang ukuranya, dia menuding kalau Bitner menyerobot tanah saat melakukan penjualan.
Hal itu membuat Erno marah dan kerab mendatangi Bitner. Puncaknya, 3 Januari 2015 Bitner mengatakan kepada istrinya kalau Erno akan membunuhnya dan melaporkannya ke Polisi. Mendapat laporan itu, Nurhayati langsung mengalami struk tinggi hingga harus dilarikan ke RS Sultan Sulaiman, nahas dalam pejalanan wanita itu tewas.
Dari sana, Bitner menganggap kematian istrinya akibat ulah Erno. “Setiap hari aku terkenang istriku, kalau sudah mengingatnya air mataku selalu jatuh, istriku maninggal dunia karena ancaman Erno,” ungkap Bitner.
Selasa (27/1) malam, Bitner mendatangi warung tuak tak jauh dari kediamanya. Di sana ia melihat Erno, itu membuatnya naik darah dan kembali ke rumah untuk mengambil belati. Selanjutnya kembali lagi ke warung tuak dan menikam tubuh Erno dari belakang hingga mengenai rusuk kanan Erno.
Malihat kejadian itu, pengunjung lainya pun langsung melarikan korban ke RS Sultan Sulaiman, sedangkan Bitner diamankan ke Polres Sergai. Naas bagi Erno, toke pupuk ini tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Sergai, AKBP B Anies melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP Hady S mengatakan jika pelaku dikenakan pasal 340 sub 338 subs pasal 351 ayat 2 KUH Pidana. “Barang bukti sudah kita amankan dan sejauh ini masih dalam pemeriksaan lanjut,” katanya. (05)