Kriminalumum

Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUP Adam Malik

17
×

Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUP Adam Malik

Share this article

Kejati dan BPKP Segera Audit Kerugian

tobasatu | Setelah menyita dokumen yang digunakan sebagi alat bukti dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi alat kesehatan kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara segera melakukan penghitungan kerugian negara.

Diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama saat dikonfirmasi, Rabu (28/1) siang. Penggeledahan kemarin merupakan pelengkapan bukti dalam kasus tersebut.

“Kemarin sudah kita lakukan penggeledahan dokumen dan alat bukti lain. Kini kita fokus untuk melakukan penghitungan kerugian negara, dan akan berkordinasi dengan BPKP Sumut,” ungkap Chandra.

“Dari dokumen yang kita sita, kita akan mencocoknya kembali dan mencocokan dengan keterangan saksi. Rencananya kita akan lakukan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Sumut,” jelas Chandra.

Namun Chandra belum memberitahu kapan waktu pemeriksaan saksi ahli. Dikethaui, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUP Adam Malik ini mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 23 Oktober 2013 lalu.

Dalam hal ini pula, penyidik telah menetapkan emapt orang tersangka yakni, mantan Dirut RSUP Adam Malik, Azwan Hakmi Lubis, Kabag Hukum dan Organisasi RSUP H Adam Malik, Hasan Basri, Marwanto Lingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT NBP, KRR Sirait sebagai rekanan.

Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp16,3 miliar dari total anggaran Rp45 miliar, bersumber dari ABPN tahun 2010.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo 55 dan jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.