tobasatu | Dua maling modus bongkar rumah berhasil di tangkap anggota kepolisian Polsek Sunggal, Kamis (29/1) sore. Keduanya ditangkap setelah Polisi mendeteksi kedua pelaku melalui GPS (Global Positioning System) telepon genggam yang mereka curi.
Aksi pecurian itu dilakukan, Candra Tarigan (23) warga Jl Patriot, Kel Sei Kambing B, Kec Medan Sunggal dan rekanya, Eka Saputra (26) warga Jl Karya 4, Kec Medan Helvetia serta salah seorang lagi masih dalam pencarian Polisi (buron) berinisial B.
Ketiga pelaku beraksi di kediaman, Irwan Tarigan (45) warga Jl Jamin Ginting, Kel Padang Bulan, Kec Medan Baru pada Kamis (29/1) sekira pukul 03.00 WIB. Dari dalam rumah, ketiganya mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6876 ABA, 1 Honda Scoopy BK 6600 ABA, dan 1 unit telepon genggam Iphone.
Setelah mendapat barang berharga, ketiganya langsung melarikan diri. Hal itu diketahui korban sekira pukul 05.00 WIB ketika korban bangun tidur. Ia kaget setelah mengetahui dua kendaraan miliknya tak lagi berada di tempat biasanya.
Dari sana, korban langsung menuju Polsek Sunggal guna melaporkan kejadian tersebut. Setelah dideteksi melalui GPS pelaku diketahui berada di kawasan Jl Amal KM 12, Medan-Binjai. Unit Reksrim Polsek Sunggal pun langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap Candra dan juga Eko.
Sedangkan B sudah terlebih dahulu meninggalkan lokasi. Dari tangan keduanya, petugas berhasil barang bukti kedua unit sepeda motor dan 2 buah alat pembuka gembok yang terbuat dari kunci T. “Kami cuma mengikuti perintah B saja dia otak pelakunya, kami ikut lantaran butuh uang,” ungkap Candra.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Aldi Subartono mengatakan masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. “Keduanya sudah kita amankan. Kita juga sudah berkordinasi dengan Polsek Medan Baru karena kejadian awal di wilayah hukum Medan Baru,” terang Aldi. (05)