Hasban Ritonga Dibebastugaskan Dari Jabatan Sekda

1637
Sekda Provsu Hasban Ritonga. (tobasatu.com).

tobasatu | Menunggu proses hukum tetap, Hasban Ritonga yang baru saha dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho di Jakarta, Rabu (29/1) malam.

“Saya baru dapat surat dari Pak Menteri Dalam Negeri, intinya Sekda (Hasban) dibebaskan sementara dari tugas-tugasnya sampai menunggu proses hukum yang bersangkutan selesai,” kata Gatot.

Dibebastugaskanya Hasban, membuat jabatan Sekdaprovsu kosong. Oleh itu, Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian meminta Gatot untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sumut. Dalam hal ini, Gatot mengaku sudah menemukan pengganti sementara Hasban dari posisi jabatannya.

“Orangnya sudah ada di kepala, namanya belum. Jadi tidak perlu kemari lagi,” ungkapnya. Sementara itu Mendagri Tjahjo mengatakan keputusan melepaskan tugas-tugas Sekda dari Hasban adalah agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan kasus hukumnya.

“Posisi hukumnya (Hasban) sebagai terdakwa masih melekat. Supaya tidak mengganggu pemerintahan, Gubernur kami minta menunjuk Plh,” kata Tjahjo.

Namun, Kemendagri beranggapan pembebastugasan Hasban tersebut tidak sama dengan pemberhentian sementara atau non-aktif, karena status non-aktif diberikan hanya melalui Keputusan Presiden.

Hasban tersangkut kasus hukum karena menandatangani berita acara tapal batas Sirkuit IMI saat dia bertugas sebagai birokrat di Biro Aset Pemprov Sumut. Akibat perbuatannya, Hasban dituduh merugikan PT Mutiara Development.

Pada Maret 2014, Hasban ditetapkan sebagai tersangka dan pada 22 Oktober 2014 dia ditahan. Sejak Desember 2014, Hasban menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (05)

BACA JUGA  Pembatalan Pengangkatan Sekdaprovsu Belum Diproses