Gelapkan Rp 1,3 M Uang Nasabah, Dua Karyawan Bank Syariah Bukopin Dituntut 4 Tahun

718

tobasatu| Maradona Hutasoit selaku staf yang menangani pendebetan dan Fahri selaku staf Information and Technology (IT) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah masing-masing selama 4 tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan transfer dana tanpa sepengetahuan Bank Syariah Bukopin secara bersama-sama dengan kerugian Rp 1,3 miliar.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun,” tandas JPU di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/1) sore. Keduanya dianggap melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI No 3 tahun 2011 tentang transfer dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Hal yang memberatkan, kedua terdakwa telah merugikan Bank Syariah Bukopin. Hal yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum dan telah berniat baik mengembalikan kerugian yakni terdakwa Maradona mengembalikan Rp 111 juta dan Fahri mengembalikan Rp 130 juta,” terang jaksa dari Kejatisu itu.

Usai membacakan amar tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon itu menunda persidangan hingga Senin (2/2) dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fatah, untuk melakukan aksinya, Maradona mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama Adam Kim. Padahal, user atas nama Adam Kim sebenarnya sudah mati karena berpindah. Maradona bekerjasama dengan Fahri yang menangani IT yakni dengan sengaja terus mengaktifkan user tersebut. Maradona mendebetkan sejumlah uang ke Adam Kim sejak November 2012 hingga April 2014 sehingga merugikan bank sampai Rp 1,3 miliar.

Terungkapnya penggelapan uang tersebut ketika tim audit dari pusat melakukan pemeriksaan tahunan menemukan adanya transaksi mencurigakan pada user Adam Kim. Ketika akan dilakukan pemblokiran, ternyata pada user Adam Kim yang saat itu kosong, tiba-tiba keesokan harinya berisi uang untuk menunjukan seolah-olah user tersebut masih aktif. Dari situ kemudian dilakukan audit internal yang mana kemudian ketahuan adanya permainan dari orang dalam. Maradona dan Fahri mengaku bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. (06)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here