tobasatu | Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (29/1) sore kemarin berhasil mengamankan seorang bandar sabu di Desa Seinte, Percut Sei Tuan. Dari Pelaku Polisi menyita barang bukti lima paket kecil sabu-sabu.
BACA JUGA:
Informasi dihimpun, pelaku yang diamankan Polisi adalah, Samsidar (35). Pelaku ditangkap di kediamannya setelah Polisi mendapatkan informasi maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sientes.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung, mengatakan pelaku menjual sabu-sabu di seputaran tempat tinggalnya dengan harga Rp50 ribu.”Setelah kita mendapat informasi langsung kita kembangkan dan berhasil menangkap pelaku. Dari tangannya disita barang bukti 5 paket sabu sabu. Pelaku menjualnya Rp50 ribu per paket,” terang Ronald.
Saat diintrogasi petugas, pelaku mengelak dikatakan bandar. Ia menyebut sabu-sabu itu bukan miliknya dan hanya titipan. “Bukan punya saya itu pak, saya cuma dititipin saja,” kilahnya.
Kini pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Masih kita periksa dan kita selidiki lagi. Pengakuanya dia mendapat barang itu dari seorang pria berinisial E,” sebut Ronald. (05)