tobasatu | Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan, Senin (2/2) siang mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa satu peket kecil sabu-sabu seharga Rp50 ribu, di Jl Letda Sujono, Medan.
Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita bong (alat hisap sabu) dari pelaku. Informasi diterima, penangkapan itu berawal saat petugas melaksanakan razia di kawasan tersebut. Pelaku diamankan adalah, Rio (17) warga Jl Pancasila, Kec Percut Sei Tuan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan. Kanit Lantas, AKP Sawangin dalam keterangannya, ketika petugas sedang menggelar razia di Jl Letda, Sudjono simpang Bandar Setia dikarenakan kawasan tersebut rawan tindak kejatahan.
Saat itu pelaku datang dari arah Barang Kuis menuju Kota Medan. Saat itu salah seorang petugas Unit Lantas Percut Sei Tuan, Aiptu Pardosi curiga dengan gelagat pelaku. Melihat itu petugas melakukan penyetopan dan memeriksa kelengkapan surat-surat. Ternyata, sang pengendara tersebut tidak memiliki surat-surat tersebut dan langsung memberikan tilang.
Akan tetapi, petugas HS Naibaho yang berada diseberang jalan curiga terhadap pengendara tersebut dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan paket sabu beserta alat hisap.
“Awalanya kita curiga dengan kelengkapan Surat-surat kendaraan pelaku. Setelah diperiksa ternyata pelaku tidak memilikinya, di sana kita curiga dengan gelagat pelaku Dan berhasil mengamankan barangbuktinya, ditemukan dua paket sabu berikut dengan uang dan mancis,”terangn AKP Sawangin.
Sementera itu, Rio menyebutkan kalau sabu tersebut ia peroleh dari seorang temannya berinisial D, di kawasan Jl Pancasila. “Sabu itu ku beli samaa di D seharga Rp.50 ribu,”ikat pria yang mengaku baru dua bulan mengonsumsi sabu-sabu. (05)