tobasatu | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal
Pol Budi Gunawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Alasannya, materi dari pihak penggugat bertambah dan baru diterima KPK pada Kamis malam.
“KPK hari ini tidak bisa hadir. Karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah (bertambah) dan itu baru sampai ke KPK, Kamis malam,” kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Senin.
BACA JUGA:
Johan menjelaskan tim KPK tidak bisa hadir hari ini karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan dari kubu Budi Gunawan. KPK, sambung dia, akan hadir dalam persidangan berikutnya. “Ini normal-normal saja dalam sidang praperadilan. Dalam sidang berikutnya KPK siapa hadir,” ujar Johan.
Sementara itu, kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi mengatakan persidangan tetap lanjut meski KPK tidak hadir. “Bisa (lanjut), ini kan hukum pidana perdata, jadi bisa dong. Kasusnya tetap jelas dengan alat bukti,” ucap Frederich. (ts-04)