Dituntut Karena Melakukan Penipuan

848

Eks Ketua DPRD Medan Ngaku Dikriminalisasi

Tobasatu | Eks Ketua DPRD Kota Medan, Denny Ilham Panggabean dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah selama 3,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 2 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/2).

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Denny Ilham Panggabean selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” tandas JPU Fatah dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa yang merupakan politisi dari Partai Demokrat tersebut melanggar Pasal 378 KUHP pidana tentang penipuan. Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Mohon diberikan waktu seminggu untuk menyusun pledoi majelis. Saya akan menyampaikan pledoi secara tertulis,” kata Denny.

Usai persidangan, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Medan ini menyebutkan tuntutan yang diajukan JPU tidak jelas. Ia mengaku kecewa atas tuntutan ini. Menurut Denny, jaksa sangat tendesius menuntut dirinya. Ketidak jelasan tuntutan itu, lanjut Denny, dapat dilihat dari tuntutan yang diberikan JPU terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan ibu dan adiknya.

“Kenapa saya bisa dituntut 3,5 tahun. Sementara ibu dan adik saya dituntut hukum percobaan sebelumnya. Padahal kasusnya kan sama. Ini kan aneh, perkaranya sama, aktenya juga nama kita semua,” ungkapnya. Denny menambahkan, kasus yang menimpanya ini adalah kasus perdata bukan penipuan seperti yang dituduhkan. Bahkan, ia merasa dikriminalisasi.

“Saya dikriminalisasi. Makanya, dalam pledoi nanti saya akan mempertanyakan apa delik hukum yang dituduhkan jaksa kepada saya. Ini perdata, kok saya sampai dikriminalisasi. Ini kan jual beli, rumah milik saya, akta milik saya, ada akta notaris dan sertifikat atas nama saya,” bebernya. Bahkan menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan sebagai badan negara juga mengatakan tidak ada sengketa dalam kasus ini. “Jadi yang dituduhkan kepada saya itu tidak jelas. Tapi ya sudahlah, saya jalani saja sebagai warga yang patuh,” pungkasnya.

Dalam kasus sama, Halidah Hanum Lubis (ibu Denny) dan Tigor Maulana Lubis (adik Denny) masing-masing divonis selama satu tahun penjara dengan percobaan selama 6 bulan. Supaya tidak lupa, kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Kota Medan itu berawal dari jual beli rumah di Jalan Gajah Mada, Medan. Pada tahun 2012, Denny meminjam uang dari Akhram Ray sebesar Rp 2 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Denny tak membayarnya kepada Arkham Ray. Karena tak kunjung dibayar, Denny pun dilaporkan ke Poldasu dan tak lama ditangkap. (ts-06)