Larangan Impor Bekas Beredar, Pedagang Perlu Diberi Tempo

912

 

tobasatu | Kementerian Perdagangan melarang penjualan pakaian impor bekas (Monza). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta membuat kebijakan lokal agar penjual monza diberi tempo untuk menghabiskan stok barang.

“Setidaknya pemerintah daerah membuat waktu tunda sebulan bagi pedagang untuk menghabiskan stok mereka. Supaya mereka juga tidak terlalu merugi,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Ikrimah Hamidy ketika dikonfirmasi melalui selular, Kamis (5/2).

Anggota Fraksi PKS ini menambahkan, kebijakan tersebut juga sebagai bentuk untuk menghindari gejolak bagi pedagang. “Kedepannya, kepolisian juga harus mendukung untuk mengawasi kebijakan ini bersama dengan Disperindag,” bilangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Bidar Alamsyah menjelaskan, monza sudah dari dulu dilarang peredarannya. Karena itu, menurut Bidar, barang yang beredar di masyarakat sebagiannya ilegal.

Bidar melanjutkan, masuknya monza ilegal tersebut kebanyakan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Ditambahkannya, Disperindagsu sebelumnya sudah memberi himbauan kepada pedagang agar tak lagi menjual monza. “Tapi itu belum maksimal. Karena sebagian pedagang mencari nafkahnya ya dari situ (berjualan monza),” terangnya.
Menanggapi kebijakan Kementerian Perdagangan, nantinya Disperindagsu akan berkordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengawasan. Bidar juga meminta agar semua pihak ikut bekerja sama mendukung kebijakan larangan peredaran monza.
“Kita nanti akan buat surat edaran agar dinas di kabupaten/kota memonitor arus masuk barang untuk mendukung kebijakan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, pakaian bekas yang beredar di masyarakat bersifat ilegal dan dapat membahayakan bagi kesehatan. Selain itu, dalam Permendag No. 54/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor bahwa semua produk barang konsumsi yang masuk ke Indonesia harus memiliki kualitas bagus.

“Apabila tidak diatasi, impor pakaian bekas ini dapat membuat industri garmen dalam negeri tidak berkembang,” kata Rachmat di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (3/1) kemarin. (04)